KABUPATEN BLITAR

Kejar Kepatuhan, Bukti Bayar Pajak Reklame Jadi Syarat Urus Perizinan

Dian Kurniati | Jumat, 23 Juni 2023 | 09:30 WIB
Kejar Kepatuhan, Bukti Bayar Pajak Reklame Jadi Syarat Urus Perizinan

Ilustrasi.

BLITAR, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Blitar, Jawa Timur berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak reklame yang realisasinya masih minim.

Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Blitar Roni Arif Satriawan mengatakan pajak reklame sebetulnya dapat menjadi sumber penerimaan yang strategis. Namun, jenis pajak ini juga tergolong sulit dikumpulkan karena kepatuhan wajib pajak masih rendah.

"Saat ini kami berupaya melakukan pengawasan lebih masif di setiap titik," katanya, dikutip pada Jumat (23/6/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Roni mengatakan realisasi pajak reklame hingga pertengahan Juni 2023 baru senilai Rp156,9 juta atau setara 14,2% dari target Rp1,1 miliar. Target penerimaan ini naik 57% dari realisasi pajak reklame tahun lalu yang sekitar Rp700 juta.

Dia menjelaskan pajak reklame dapat menjadi sumber penerimaan yang menjanjikan karena banyak terdapat papan reklame untuk mempromosikan produk di Blitar. Pemkab pun mulai melaksanakan beberapa program optimalisasi penerimaan pajak daerah, termasuk pajak reklame.

Bapenda dalam berbagai kesempatan terus mendorong pemilik reklame patuh membayar pajak. Bukti pembayaran pajak reklame juga kini dijadikan salah satu persyaratan pengeluaran berbagai perizinan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Di sisi lain, Bapenda menggandeng institusi lain untuk ikut mengawasi pajak reklame.

"Sekarang kami bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna membuat satu aplikasi khusus untuk pajak," ujarnya dilansir radartulungagung.jawapos.com.

Roni menyebut program pengawasan pajak reklame sudah dilaksanakan secara lebih masif. Misalnya, petugas akan berkeliling pada titik-titik reklame setiap Senin dan Selasa.

Kemudian, metode pembayaran pajak juga sudah dipermudah dengan memanfaatkan sistem online. Dengan kemudahan ini, dia menilai wajib pajak tidak lagi memiliki alasan untuk telat membayar pajak reklame. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak