KABUPATEN BLITAR

Kejar Kepatuhan, Bukti Bayar Pajak Reklame Jadi Syarat Urus Perizinan

Dian Kurniati | Jumat, 23 Juni 2023 | 09:30 WIB
Kejar Kepatuhan, Bukti Bayar Pajak Reklame Jadi Syarat Urus Perizinan

Ilustrasi.

BLITAR, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Blitar, Jawa Timur berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak reklame yang realisasinya masih minim.

Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Blitar Roni Arif Satriawan mengatakan pajak reklame sebetulnya dapat menjadi sumber penerimaan yang strategis. Namun, jenis pajak ini juga tergolong sulit dikumpulkan karena kepatuhan wajib pajak masih rendah.

"Saat ini kami berupaya melakukan pengawasan lebih masif di setiap titik," katanya, dikutip pada Jumat (23/6/2023).

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Roni mengatakan realisasi pajak reklame hingga pertengahan Juni 2023 baru senilai Rp156,9 juta atau setara 14,2% dari target Rp1,1 miliar. Target penerimaan ini naik 57% dari realisasi pajak reklame tahun lalu yang sekitar Rp700 juta.

Dia menjelaskan pajak reklame dapat menjadi sumber penerimaan yang menjanjikan karena banyak terdapat papan reklame untuk mempromosikan produk di Blitar. Pemkab pun mulai melaksanakan beberapa program optimalisasi penerimaan pajak daerah, termasuk pajak reklame.

Bapenda dalam berbagai kesempatan terus mendorong pemilik reklame patuh membayar pajak. Bukti pembayaran pajak reklame juga kini dijadikan salah satu persyaratan pengeluaran berbagai perizinan.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Di sisi lain, Bapenda menggandeng institusi lain untuk ikut mengawasi pajak reklame.

"Sekarang kami bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna membuat satu aplikasi khusus untuk pajak," ujarnya dilansir radartulungagung.jawapos.com.

Roni menyebut program pengawasan pajak reklame sudah dilaksanakan secara lebih masif. Misalnya, petugas akan berkeliling pada titik-titik reklame setiap Senin dan Selasa.

Kemudian, metode pembayaran pajak juga sudah dipermudah dengan memanfaatkan sistem online. Dengan kemudahan ini, dia menilai wajib pajak tidak lagi memiliki alasan untuk telat membayar pajak reklame. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI