AMERIKA SERIKAT

Pengadilan Sebut Pajak Iklan Digital di Negara Ini Langgar Konstitusi

Muhamad Wildan | Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:00 WIB
Pengadilan Sebut Pajak Iklan Digital di Negara Ini Langgar Konstitusi

Ilustrasi.

ANNAPOLIS, DDTCNews - Pengadilan di Maryland menyatakan pengenaan pajak iklan digital yang diberlakukan oleh Pemerintah Negara Bagian Maryland, AS telah bertentangan dengan konstitusi.

Alison Ali, Hakim Wilayah Anne Arundel, menyatakan pajak atas iklan digital yang dikenakan oleh pemerintah negara bagian bertentangan dengan konstitusi, yaitu First Amendment serta beberapa peraturan federal.

"Oleh karena pajak hanya dikenakan atas iklan digital, ketentuan tersebut bertentangan Dormant Commerce Clause yang melarang negara bagian untuk membatasi perdagangan lintas batas negara bagian," kata Ali dalam putusannya, dikutip pada Rabu (19/10/2022).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Pajak atas iklan digital juga bertentangan dengan Internet Tax Freedom Act. Pada undang-undang tersebut, pemerintah dilarang mengenakan pajak yang bersifat diskriminatif terhadap perdagangan elektronik.

Untuk diketahui, Maryland adalah negara bagian pertama di AS yang mengenakan pajak atas iklan digital. Pajak sebesar 2,5% dikenakan kepada perusahaan jasa iklan digital yang memiliki omzet global lebih dari US$100 juta.

Bila pendapatan perusahaan melampaui US$1 miliar maka tarif pajak iklan digital yang dikenakan naik menjadi 5%. Sementara itu, pajak sebesar 10% dikenakan kepada perusahaan jasa periklanan digital memiliki pendapatan lebih dari US$15 miliar.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Parlemen di negara bagian lain seperti New York, Connecticut, dan Texas sesungguhnya sempat mempertimbangkan untuk merancang ketentuan yang sejenis. Namun, hingga saat ini, hanya Maryland yang berhasil menerapkan pajak tersebut.

Ketika pertama kali diterapkan, para anggota parlemen negara bagian memperkirakan pajak tersebut akan menghasilkan tambahan penerimaan US$250 juta. Dana itu akan digunakan untuk mendanai belanja pendidikan dan program-program lainnya.

Sementara itu, Ketua Senat Maryland Bill Ferguson menyebut beleid pajak atas iklan digital memang berpotensi digugat oleh pelaku industri. Namun, pajak tersebut dipandang perlu untuk membiayai kebutuhan belanja.

"Anak-anak Maryland harus mendapatkan sistem pendidikan yang berkualitas dengan sumber pendanaan yang tepat," ujar Ferguson seperti dilansir baltimoresun.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi