KOTA PONTIANAK

Kejar Target PAD, Pemda Segel Reklame Penunggak Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 09 September 2021 | 10:00 WIB
Kejar Target PAD, Pemda Segel Reklame Penunggak Pajak

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menyegel puluhan reklame yang menunggak pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pengawasan, Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah BKD Kota Pontianak Irwan Prayitno mengatakan ada banyak papan reklame yang masa izinnya sudah habis dan tidak membayar pajak. Padahal, lanjutnya, kontribusi penerimaan pajak reklame cukup besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

"Kami melakukan penertiban dalam rangka mewujudkan tertib pajak daerah sekaligus untuk mengoptimalkan PAD," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Irwan mengatakan penyegelan papan reklame tersebut dilakukan Tim Penertiban yang terdiri atas Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Satpol PP Kota Pontianak. Pada paparan reklame yang izinnya habis atau menunggak pajak, akan ditempeli stiker bertuliskan 'Objek Pajak Ini Belum Lunas Pajak Daerah (Dalam Pengawasan)'.  

Menurutnya, BKD terus berupaya mengoptimalkan penerimaan daerah dengan menggencarkan penyegelan papan reklame yang menunggak pajak. Dalam sehari, Tim Penertiban rata-rata menyegel sekitar 50 titik reklame permanen.

Nominal tunggakan pajaknya bervariasi karena ada reklame yang menunggak dalam hitungan bulan hingga tahunan. Oleh karena itu, BKD juga melakukan inventarisasi berapa lama pemilik melakukan pemasangan reklame untuk kemudian ditentukan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kapan dan sejak itu mereka harus membayar pajak hingga saat ini.

Baca Juga:
Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Irwan menyebut perlakuan serupa juga berlaku pada reklame yang bersifat insidental seperti spanduk, yang ditertibkan dengan cara mencopotnya.

Dia pun mengimbau pemilik reklame segera menyelesaikan kewajiban pajaknya. Menurutnya, BKD telah menyiapkan saluran khusus bernama "kring pengawasan" yang dapat dihubungi untuk mendapatkan informasi mengenai pajak daerah, termasuk pajak reklame.

"Terhadap reklame yang akan jatuh tempo, kami sampaikan surat teguran untuk segera memperpanjang pembayaran pajak reklame," ujarnya.

Irwan menambahkan target penerimaan pajak reklame tahun ini mencapai Rp19 miliar. Angka itu setara 5,3% dari target pajak daerah yang sekitar Rp358,5 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:00 WIB KP2KP NANGA PINOH

Ditegur Punya Tunggakan Pajak, WP Ajukan Pengurangan Sanksi Denda

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja