KOTA PONTIANAK

Kejar Target PAD, Pemda Segel Reklame Penunggak Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 09 September 2021 | 10:00 WIB
Kejar Target PAD, Pemda Segel Reklame Penunggak Pajak

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menyegel puluhan reklame yang menunggak pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pengawasan, Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah BKD Kota Pontianak Irwan Prayitno mengatakan ada banyak papan reklame yang masa izinnya sudah habis dan tidak membayar pajak. Padahal, lanjutnya, kontribusi penerimaan pajak reklame cukup besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

"Kami melakukan penertiban dalam rangka mewujudkan tertib pajak daerah sekaligus untuk mengoptimalkan PAD," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Irwan mengatakan penyegelan papan reklame tersebut dilakukan Tim Penertiban yang terdiri atas Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Satpol PP Kota Pontianak. Pada paparan reklame yang izinnya habis atau menunggak pajak, akan ditempeli stiker bertuliskan 'Objek Pajak Ini Belum Lunas Pajak Daerah (Dalam Pengawasan)'.  

Menurutnya, BKD terus berupaya mengoptimalkan penerimaan daerah dengan menggencarkan penyegelan papan reklame yang menunggak pajak. Dalam sehari, Tim Penertiban rata-rata menyegel sekitar 50 titik reklame permanen.

Nominal tunggakan pajaknya bervariasi karena ada reklame yang menunggak dalam hitungan bulan hingga tahunan. Oleh karena itu, BKD juga melakukan inventarisasi berapa lama pemilik melakukan pemasangan reklame untuk kemudian ditentukan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kapan dan sejak itu mereka harus membayar pajak hingga saat ini.

Baca Juga:
Opsen PKB Hingga PBB-P2, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kota Baubau

Irwan menyebut perlakuan serupa juga berlaku pada reklame yang bersifat insidental seperti spanduk, yang ditertibkan dengan cara mencopotnya.

Dia pun mengimbau pemilik reklame segera menyelesaikan kewajiban pajaknya. Menurutnya, BKD telah menyiapkan saluran khusus bernama "kring pengawasan" yang dapat dihubungi untuk mendapatkan informasi mengenai pajak daerah, termasuk pajak reklame.

"Terhadap reklame yang akan jatuh tempo, kami sampaikan surat teguran untuk segera memperpanjang pembayaran pajak reklame," ujarnya.

Irwan menambahkan target penerimaan pajak reklame tahun ini mencapai Rp19 miliar. Angka itu setara 5,3% dari target pajak daerah yang sekitar Rp358,5 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Sabtu, 07 Desember 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Dalam Rangka Penyidikan, DJP Blokir Aset Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?