ADA APA DENGAN PAJAK

Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB

DDTCNews - Ketika kita pergi ke luar rumah, hampir pasti kita akan menemui reklame. Baik itu reklame dalam bentuk baliho, poster, layar LED, dan lain sebagainya. Atas reklame tersebut, pemerintah daerah berhak untuk mengenakan pajak atas reklame, sebagaimana diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pengenaan pajak reklame memberikan dampak positif bagi masyarakat. Pendapatan yang diperoleh dari pajak reklame dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas layanan publik seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya. Dengan meningkatkan kualitas layanan publik, kebutuhan masyarakat akan layanan publik dapat terpenuhi dengan baik.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selain memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat, pengenaan pajak reklame juga dapat memberikan efek positif dalam pengaturan pemasangan iklan luar ruang. Melalui pengenaan pajak, pemasang iklan akan lebih tertib dalam melakukan pemasangan iklan luar ruang. Hal ini dapat membantu pemerintah dalam mengatur tata kota dan mengurangi potensi kerusakan lingkungan akibat pemasangan iklan yang sembarangan.

Lantas, seperti apa ketentuan mengenai pengenaan pajak atas reklame ini? Bagaimana kewajiban pemungutannya? Dan berapa tarif yang harus dibayarkan oleh wajib pajak?

Temukan jawabannya serta penjelasannya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak bersama Rafif, Brain Specialist DDTC Academy di YouTube DDTC Indonesia pada link berikut:

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

https://youtu.be/uajvpUiuVEg

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi tebaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak