ADA APA DENGAN PAJAK

Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB

DDTCNews - Ketika kita pergi ke luar rumah, hampir pasti kita akan menemui reklame. Baik itu reklame dalam bentuk baliho, poster, layar LED, dan lain sebagainya. Atas reklame tersebut, pemerintah daerah berhak untuk mengenakan pajak atas reklame, sebagaimana diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pengenaan pajak reklame memberikan dampak positif bagi masyarakat. Pendapatan yang diperoleh dari pajak reklame dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas layanan publik seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya. Dengan meningkatkan kualitas layanan publik, kebutuhan masyarakat akan layanan publik dapat terpenuhi dengan baik.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selain memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat, pengenaan pajak reklame juga dapat memberikan efek positif dalam pengaturan pemasangan iklan luar ruang. Melalui pengenaan pajak, pemasang iklan akan lebih tertib dalam melakukan pemasangan iklan luar ruang. Hal ini dapat membantu pemerintah dalam mengatur tata kota dan mengurangi potensi kerusakan lingkungan akibat pemasangan iklan yang sembarangan.

Lantas, seperti apa ketentuan mengenai pengenaan pajak atas reklame ini? Bagaimana kewajiban pemungutannya? Dan berapa tarif yang harus dibayarkan oleh wajib pajak?

Temukan jawabannya serta penjelasannya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak bersama Rafif, Brain Specialist DDTC Academy di YouTube DDTC Indonesia pada link berikut:

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

https://youtu.be/uajvpUiuVEg

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi tebaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah