VIRUS CORONA

Ungkap 2 WNI Positif Kena Virus Corona, Ini Penjelasan Presiden Jokowi

Dian Kurniati | Senin, 02 Maret 2020 | 13:16 WIB
Ungkap 2 WNI Positif Kena Virus Corona, Ini Penjelasan Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo. 

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo mengumumkan dua orang warga negara Indonesia yang positif terjangkit virus Corona.

Jokowi mengatakan dua orang tersebut ditemukan oleh tim Kementerian Kesehatan berdasarkan penelusuran setelah bertemu dengan seorang warga negara Jepang yang positif Corona. Dua orang itu adalah seorang perempuan berusia 64 tahun dan putrinya berusia 31 tahun.

"Ini dicek oleh tim kita. Ternyata pada posisi yang sakit, kemudian dicek. Tadi pagi saya mendapat laporan dari Pak Menteri Kesehatan bahwa ibu ini dan putrinya positif Corona," katanya di Jakarta, Senin (2/3/2020).

Baca Juga:
Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Menurut Jokowi, penelusuran kedua orang tersebut telah dimulai pekan lalu, setelah tim Kemenkes mengantongi informasi seorang WN Jepang positif Corona sempat mampir ke Indonesia, sebelum pergi ke Malaysia. Dari informasi tersebut, tim Kemenkes mencari tahu siapa saja yang ditemui oleh warga negara Jepang tersebut di Indonesia.

Jokowi tidak merinci detail informasi soal dua pasien Corona tersebut. Namun, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjelaskan kedua orang tersebut dirawat di ruang isolasi di RS Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Jokowi mengklaim pemerintah serius menangani persoalan virus Corona yang berasal dari China. Dia mengatakan pemerintah selalu mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh World Health Organization (WHO) terkait penanganan virus Corona.

Baca Juga:
Jadi Menteri ESDM, Bahlil Janji Tingkatkan Pendapatan Negara dari SDA

Jokowi menyebut penjagaan di 135 pintu masuk negara, baik darat, laut, maupun udara juga telah diperketat. Setiap orang yang memasuki wilayah Indonesia harus menjalani pengecekan suhu badan, meskipun keakuratan mesin skan suhu tubuh itu tidak akurat 100%.

Selain itu, Jokowi menyebut telah ada lebih dari 100 rumah sakit yang dilengkapi dengan ruang isolasi virus Corona. Ruang isolasi itu telah berstandar internasional dengan peralatan yang canggih. Penanganan pasien virus Corona juga sesuai dengan standar prosedur yang ditetapkan WHO.

Mengenai anggaran, Jokowi memastikan penanganan Corona telah menjadi prioritas pemerintah. "Kalau kita tidak serius menangani, ini sangat berbahaya karena memang penyakit ini perlu kita waspadai dan perlu hati-hati," katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:45 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

Minggu, 06 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pindah Ibu Kota ke IKN, Presiden Jokowi: Jangan Dikejar-kejar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?