PEREKONOMIAN INDONESIA

Undang-Undang Lelang Peninggalan Kolonial Belanda Bakal Diperbarui

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Maret 2019 | 11:00 WIB
Undang-Undang Lelang Peninggalan Kolonial Belanda Bakal Diperbarui

Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaksanaan lelang di Indonesia masih menggunakan payung hukum peninggalan kolonial Belanda. Pembaruan Undang-Undang (UU) Lelang tengah disiapkan otoritas fiskal.

Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan landasan hukum lelang masih bernuasa kolonial Belanda. Dengan demikian, sudah waktunya kegiatan lelang di Indonesia disesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini.

“UU Lelang yang kita ketahui memiliki nuansa Belanda dan sudah seharusnya diganti,” katanya di Aula Ditjen Kekayaan Negara (DJKN), Selasa (19/3/2019).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Keuangan No.27/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, salah satu rujukan aturan lebih tingginya adalah menggunakan UU Lelang peninggalan Belanda. Beleid tersebut adalah Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908: 189 dan kemudian beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941 :3.

Oleh karena itu, pembaruan UU disiapkan Ditjen Kekayaan Negara. Naskah akademik sejatinya sudah disiapkan untuk mengakomodasi perkembangan teknologi terkini. Simplifikasi kegiatan lelang menjadi semangat utama rancangan pembaruan UU lelang.

“Secara prinsip kita tidak ubah yang menjadi dasar kegiatan lelang. Tapi kita memasukkan tambahan misal pengumuman tidak harus melalui media cetak, kita mau akomodasi melalui media elektronik. Jadi tetap sah ketika lewat media elektronik,” paparnya.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Namun, Isa realistis pembahasan RUU ini tidak akan berjalan dalam waktu dekat. Hajatan politik menjadi faktor penghambat pembahasan RUU lelang karena energi akan lebih banyak keluar untuk kepentingan Pemilu pada bulan depan.

“Sekarang [RUU Lelang] masih dalam pembahasan antar kementerian,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:45 WIB PMK 93/2024

Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak