KABUPATEN BOGOR

Ultimatum Bupati Bogor: ASN Harus Patuh Lapor SPT Tahunan

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 Oktober 2021 | 16:00 WIB
Ultimatum Bupati Bogor: ASN Harus Patuh Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab agar patuh dalam membayar pajak dan melaporkan SPT.

Ade mengatakan peningkatan kepatuhan pajak berperan penting untuk meningkatkan penerimaan pajak pusat dan juga pendapatan daerah.

Oleh karena itu, Ade pun mendukung rencana Kanwil DJP Jabar III yang akan menyelenggarakan pemberian bantuan teknis pengisian SPT pada seluruh ASN dan 416 desa di Kabupaten Bogor.

Baca Juga:
SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

"Kita akan sosialisasikan dengan seluruh kades dan 40 kecamatan melalui Zoom meeting. Biasanya kalau koordinasi melalui Zoom meeting, staf sekalian hadir dengan camat dan kadesnya," ujar Ade, dikutip Rabu (29/9/2021).

Bimbingan teknis terhadap ASN di lingkungan Pemkab Bogor akan dilakukan melalui OPD terkait yang bekerja sama dengan unit vertikal Kanwil DJP Jawa Barat III.

Selain mendorong ASN mematuhi kewajibannya dalam mengisi SPT, Pemkab Bogor bersama Kanwil DJP Jabar III menjalin kerja sama pendaftaran NPWP atas usaha yang mengajukan izin di Kabupaten Bogor.

Baca Juga:
Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Pengusaha yang mendirikan usahanya di Kabupaten Bogor didorong untuk mendaftarkan NPWP-nya di KPP yang terletak di Kabupaten Bogor.

"Semua dilakukan agar mendaftarkan NPWP-nya di kantor pajak wilayah Kabupaten Bogor, sehingga potensi perpajakannya dapat diserap dan dinikmati Kabupaten Bogor," ujar Ade seperti dilansir metropolitan.id.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan