BERITA PAJAK HARI INI

Uji Coba e-Bupot Unifikasi Mulai Bulan Depan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Januari 2021 | 08:15 WIB
Uji Coba e-Bupot Unifikasi Mulai Bulan Depan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan uji coba penggunaan aplikasi e-bupot unifikasi pada 5 kantor pajak wilayah DKI Jakarta. Rencana otoritas pajak tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (27/1/2021).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan implementasi penggunaan e-bupot unifikasi tidak akan dilakukan secara serentak untuk seluruh wajib pajak. Pada tahap awal, DJP akan melakukan uji coba pada 2 KPP Madya dan 3 KPP Pratama.

"5 KPP itu adalah KPP Madya Jakarta Pusat, KPP Madya Jaksel I, KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga, KPP Pratama Jakarta Gambir Empat, dan KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat," katanya.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Sesuai dengan ketentuan pada PER-23/PJ/2020, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa (PPh) unifikasi yang berbentuk dokumen elektronik dibuat dan disampaikan melalui aplikasi e-bupot unifikasi.

Adapun SPT Masa PPh unifikasi adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam 1 masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Selain mengenai penggunaan aplikasi e-bupot unifikasi, ada pula bahasan tentang polemik pajak digital setelah Amerika Serikat (AS) menyatakan adanya potensi diskriminasi. Selain itu, beberapa media juga membahas rencana pengetatan ketentuan terkait tax holiday.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Uji Coba 2 Tahap

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dalam waktu dekat DJP akan melakukan sosialisasi kepada wajib pajak yang terdaftar di 5 lokasi tersebut untuk ikut serta dalam piloting aplikasi e-bupot unifikasi. Proses uji coba aplikasi akan dilakukan dalam dua tahap.

Pertama, wajib pajak yang tidak memanfaatkan layanan dari perusahaan penyedia jasa perpajakan (PJAP) akan mulai uji coba lebih dulu pada masa pajak Februari 2021. Kedua, wajib pajak yang menggunakan PJAP mulai menjajal aplikasi e-bupot unifikasi pada masa pajak Maret 2021.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

"Kita bagi 2, WP yang non-PJAP mulai masa pajak Februari 2021, sedangkan yang menggunakan PJAP mulai masa pajak Maret 2021 karena PJAP perlu waktu untuk menyesuaikan aplikasi mereka," terangnya. (DDTCNews)

  • Batasan Waktu Realisasi Investasi

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengaku akan mengusulkan revisi ketentuan batasan waktu wajib direalisasikannya komitmen investasi setelah menerima keputusan pemberian tax holiday. Saat ini, batasan waktu dipatok 1 tahun.

“Nah sekarang kita lagi rumuskan agar tidak 1 tahun. Mungkin berapa, kita lagi merumuskan. Kenapa itu dilakukan? Dalam rangka sama-sama mengontrol,” ujarnya. Simak artikel ‘Duh, Ribuan Triliun Komitmen Penerima Tax Holiday Belum Diinvestasikan’. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas
  • Tidak Buru-Buru Revisi Aturan

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan aturan tax holiday saat ini sudah mengatur secara komprehensif, mulai dari kriteria dan persyaratan perolehan fasilitas hingga keadaan yang dapat membuat fasilitas tersebut dicabut.

Batasan waktu realisasi komitmen investasi juga telah diatur secara detail. Dalam konteks realisasi atas komitmen, menurutnya, pemerintah perlu memahami proses investasi umumnya bertahap dan bersifat multi years. Dalam konteks saat ini, perlambatan atau penundaan investasi juga bisa diakibatkan karena dampak pandemi Covid-19.

“Artinya, kita juga perlu memetakan lebih jauh faktor-faktor yang menghambat realisasi dan mencari solusi atas hal tersebut. Tidak buru-buru merevisi aturan. Karena menurut saya aturannya sudah baik,” ujar Bawono. (Kontan)

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan
  • Polemik Pajak Digital

Polemik pajak digital antara Indonesia dan Amerika Serikat berlanjut di World Trade Organization (WTO). Ada 2 isu utama dalam polemik tersebut. Pertama, penerapan klasifikasi barang dan pembebasan tarif bea masuk atas peranti lunak yang diatur dalam PMK 17/2018. Kedua, pemajakan ekonomi digital dalam UU 2/2020.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan pada saat ini, Indonesia tengah bertarung di WTO melawan penolakan skema pemajakan ekonomi digital yang dikeluhkan Amerika Serikat. “Kementerian Luar Negeri adalah koordinator perundingan isu perdagangan elektronik di WTO, dan salah satu agendanya adalah digital tax,” katanya. (Bisnis Indonesia)

  • 1.700 Bidang Usaha Terbuka

Kemenko Perekonomian mengungkapkan akan ada lebih dari 1.700 bidang usaha yang terbuka untuk penanaman modal setelah disahkannya UU Cipta Kerja dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca Juga:
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan hanya terdapat 136 bidang usaha yang kegiatan usahanya dibatasi, yakni 90 bidang usaha yang dialokasikan atau wajib kemitraan dengan koperasi dan UMKM serta 46 bidang usaha yang investasinya harus memenuhi syarat tertentu.

"Bidang usaha yang terbuka mencapai 1.700 bidang usaha dengan rule of thumb investasi di bawah Rp10 miliar adalah untuk UMKM, sedangkan penanam modal asing harus di atas Rp10 miliar," ujar Airlangga. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan