UNI EMIRAT ARAB

UEA Kumpulkan Rp372 Triliun Sejak Pertama Kali Pungut PPN di 2018

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 20 Januari 2022 | 17:00 WIB
UEA Kumpulkan Rp372 Triliun Sejak Pertama Kali Pungut PPN di 2018

Ilustrasi.

RIYADH, DDTCNews – Penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) di Uni Emirat Arab (UEA) mencatatkan angka yang fantastis. Sejak diimplementasikan pertama kali pada 2018 hingga Oktober 2021, UEA berhasil mengumpulkan PPN sejumlah AED95,4 miliar, setara Rp372 triliun.

"Total pendapatan yang didapat di tingkat negara bagian di UEA untuk PPN telah berjumlah lebih dari AED95,4 miliar. Jumlah tersebut didapat sejak implementasikannya PPN pada 2018 hingga Oktober 2021,” ujar Wakil Menteri Keuangan UEA, Younis Al Khoury, dikutip Kamis (20/1/2022).

Tak hanya PPN, pendapatan cukai pun mencatatkan realisasi yang positif. Al Khoury mengungkapkan penerimaan cukai berjumlah lebih dari AED8,6 miliar, setara Rp33 triliun.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Saat ini, UEA mendapat predikat sebagai kawasan dengan kedaulatan terkuat. Predikat ini didapat dari lembaga pemeringkat kredit internasional, International Moody’s. UAE meraih peringkat AA2 dalam kelayakan kredit.

Selain itu, negara teluk tersebut juga mendapat peringkat kredit AA dari lembaga pemeringkat kredit Fitch. Hasil dari kedua lembaga pemeringkat tersebut menunjukkan prospek negara dalam kondisi yang stabil.

Dilansir Arab News, Kementerian Keuangan tengah bekerja sama Bank Sentral UEA dan otoritas keuangan untuk mengembangkan pasar utang lokal negara itu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?