Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: hasil tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat realisasi pemanfaatan insentif dunia usaha, termasuk perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga akhir 2020 sudah mencapai Rp56,12 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi itu setara 46,53% dari pagu Rp120,61 triliun. Namun, jika tidak menyertakan bantalan selisih kurang antara realisasi dan target atau shortfall pajak dihitung, realisasinya mencapai 75,53%.
"Insentif usaha dalam bentuk perpajakan juga kami berikan," katanya dalam sebuah webinar, Senin (4/1/2021).
Sri Mulyani mengatakan insentif tersebut untuk membantu dunia usaha bertahan di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah juga berharap daya beli masyarakat bisa terjaga melalui insentif pajak tersebut seperti PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk karyawan.
Pada pos anggaran insentif dunia usaha, pemerintah awalnya merancang insentif pajak berupa hanya meliputi PPh Pasal 21 DTP, PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran 50% PPh Pasal 25, dan potongan tarif PPh badan.
Belakangan, pemerintah merealokasi anggaran dengan menambahkan bentuk stimulus antara lain berupa pembebasan biaya abonemen listrik dan bea masuk ditanggung pemerintah, serta menyiapkan bantalan shortfall pajak.
Pemerintah akhirnya menganggarkan insentif PPh Pasal 21 DTP senilai Rp9,73 triliun, jauh lebih kecil dibandingkan dengan rencana awal Rp39,66 triliun. Sementara insentif PPh Pasal 22 impor senilai Rp13,39 triliun, lebih kecil dari rencana awal Rp14,75 triliun.
Untuk diskon angsuran PPh Pasal 25 dianggarkan Rp21,59 triliun, lebih besar dari rencana awal Rp14,4 triliun. Lalu, restitusi PPN dipercepat menjadi Rp7,55 triliun. Penurunan tarif PPh badan dianggarkan Rp18,78 triliun dari awalnya Rp20,0 triliun.
Dengan beberapa pengurangan nilai insentif pajak, pemerintah lantas menambah beberapa stimulus, yakni pembebasan biaya abonemen listrik senilai Rp18,78 triliun dan insentif bea masuk ditanggung pemerintah (DTP) senilai Rp580 miliar.
Insentif usaha lainnya, yang kini diartikan sebagai bantalan, sebelumnya hanya disiapkan Rp26 triliun. Sekarang, pagunya mencapai Rp47,28 triliun.
Sayangnya, pagu insentif untuk dunia usaha tersebut tidak terserap sepenuhnya hingga akhir tahun. Meski demikian, Sri Mulyani menilai pemberian insentif telah memberikan pengaruh positif terhadap kelangsungan usaha wajib pajak.
Pada tahun ini, pemerintah juga kembali menganggarkan insentif untuk dunia usaha senilai Rp20,26 triliun. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.