KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tutup Buku 2020, Sisa Anggaran Insentif Dunia Usaha Capai Rp64 Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 05 Januari 2021 | 09:35 WIB
Tutup Buku 2020, Sisa Anggaran Insentif Dunia Usaha Capai Rp64 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat realisasi pemanfaatan insentif dunia usaha, termasuk perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga akhir 2020 sudah mencapai Rp56,12 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi itu setara 46,53% dari pagu Rp120,61 triliun. Namun, jika tidak menyertakan bantalan selisih kurang antara realisasi dan target atau shortfall pajak dihitung, realisasinya mencapai 75,53%.

"Insentif usaha dalam bentuk perpajakan juga kami berikan," katanya dalam sebuah webinar, Senin (4/1/2021).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sri Mulyani mengatakan insentif tersebut untuk membantu dunia usaha bertahan di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah juga berharap daya beli masyarakat bisa terjaga melalui insentif pajak tersebut seperti PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk karyawan.

Pada pos anggaran insentif dunia usaha, pemerintah awalnya merancang insentif pajak berupa hanya meliputi PPh Pasal 21 DTP, PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran 50% PPh Pasal 25, dan potongan tarif PPh badan.

Belakangan, pemerintah merealokasi anggaran dengan menambahkan bentuk stimulus antara lain berupa pembebasan biaya abonemen listrik dan bea masuk ditanggung pemerintah, serta menyiapkan bantalan shortfall pajak.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Pemerintah akhirnya menganggarkan insentif PPh Pasal 21 DTP senilai Rp9,73 triliun, jauh lebih kecil dibandingkan dengan rencana awal Rp39,66 triliun. Sementara insentif PPh Pasal 22 impor senilai Rp13,39 triliun, lebih kecil dari rencana awal Rp14,75 triliun.

Untuk diskon angsuran PPh Pasal 25 dianggarkan Rp21,59 triliun, lebih besar dari rencana awal Rp14,4 triliun. Lalu, restitusi PPN dipercepat menjadi Rp7,55 triliun. Penurunan tarif PPh badan dianggarkan Rp18,78 triliun dari awalnya Rp20,0 triliun.

Dengan beberapa pengurangan nilai insentif pajak, pemerintah lantas menambah beberapa stimulus, yakni pembebasan biaya abonemen listrik senilai Rp18,78 triliun dan insentif bea masuk ditanggung pemerintah (DTP) senilai Rp580 miliar.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Insentif usaha lainnya, yang kini diartikan sebagai bantalan, sebelumnya hanya disiapkan Rp26 triliun. Sekarang, pagunya mencapai Rp47,28 triliun.

Sayangnya, pagu insentif untuk dunia usaha tersebut tidak terserap sepenuhnya hingga akhir tahun. Meski demikian, Sri Mulyani menilai pemberian insentif telah memberikan pengaruh positif terhadap kelangsungan usaha wajib pajak.

Pada tahun ini, pemerintah juga kembali menganggarkan insentif untuk dunia usaha senilai Rp20,26 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN