SLOVAKIA

Tunjangan Anak Naik, Beban PPh Karyawan Diharapkan Berkurang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 November 2021 | 15:30 WIB
Tunjangan Anak Naik, Beban PPh Karyawan Diharapkan Berkurang

Ilustrasi.

BRATISLAVA, DDTCNews - Agenda reformasi pajak yang dijalankan pemerintah Slovakia berfokus mendukung kesejahteraan karyawan dan keluarganya.

Menteri Keuangan Igor Matovic mengatakan kebijakan reformasi pajak akan menjadi sebuah revolusi. Hal tersebut karena banyaknya perubahan regulasi pajak yang akan dilakukan pemerintah.

"Perubahan pajak ini menargetkan keluarga, tenaga kerja, dan pelaku bisnis," katanya dikutip pada Selasa (16/11/2021).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Matovic menjelaskan kebijakan pajak atas karyawan mengalami perubahan yang signifikan. Pemerintah memberikan lebih banyak tunjangan pada karyawan yang memiliki anak.

Tunjangan anak pada saat ini ditetapkan senilai €25,5 per bulan per anak. Angkanya diusulkan naik menjadi €30 per bulan untuk setiap anak dengan umur di bawah 18 tahun.

Tunjangan untuk anak dengan usia di atas 18 tahun ditetapkan senilai €50 per bulan. Syaratnya, sang anak masih melanjutkan pendidikan dan berlaku sampai selesai pendidikan perguruan tinggi.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Selanjutnya, beban PPh karyawan juga akan disederhanakan. Pemerintah akan menyatukan pungutan pajak dan retribusi atas pendapatan bruto karyawan.

"Kami berharap pada akhirnya karyawan akan menerima gaji bersih yang lebih tinggi dan beban pajak atas tenaga kerja akan berkurang," terang Matovic seperti dilansir spectator.sme.sk.

Menkeu menambahkan rencana kebijakan terakhir yang akan dirilis pemerintah adalah perpajakan perusahaan. Rencana reformasi perpajakan perusahaan akan diumumkan pada Rabu pekan ini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja