UNI EROPA

Tunggu OECD, Pajak Digital Kemungkinan Bakal Ditunda Lagi

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 12 Juli 2021 | 20:26 WIB
Tunggu OECD, Pajak Digital Kemungkinan Bakal Ditunda Lagi

Ilustrasi. (foto: mladiinfo.eu)

BRUSSELS, DDTCNews – Komisi Eropa kemungkinan besar akan menunda rencana pajak digitalnya hingga musim gugur. Penundaan tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan peluang kesepakatan reformasi pajak perusahaan global.

Langkah itu menyusul adanya dukungan atas kesepakatan pajak minimum global dari menteri keuangan G20 dalam pertemuan di Venesia. Dalam pertemuan itu, Komisi Eropa juga mendapat tekanan dari Menteri Keuangan Amerika Serikat Janet Yellen agar mengesampingkan proposal pajak digitalnya.

Komisi Eropa sebenarnya akan mengajukan proposal pajak digitalnya minggu ini, tetapi telah menundanya hingga 20 Juli. Namun, adanya tekanan membuat Komisi Eropa kemungkinan akan mempertimbangkan untuk menunda kembali rencana pajak digitalnya hingga musim gugur.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

“Komisi merefleksikan bagaimana dukungan terhadap kesepakatan bersejarah G20. Dalam konteks itu, kami sedang mempertimbangkan kemungkinan penundaan hingga musim gugur hingga ada proposal terperinci tentang pajak digital," kata seorang pejabat Komisi Eropa.

Pejabat itu menekankan keputusan akhir belum diambil dan akan dibahas ketika Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen bertemu Yellen. Menteri Keuangan AS diprediksi akan membahas masalah ini pada pertemuan dengan para menteri keuangan Zona Euro.

Prospek penundaan rencana pajak digital Uni Eropa tersebut disambut baik oleh Director of Center for Policy and Administration OECD Pascal Saint-Amans.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

“Penundaan pungutan digital Uni Eropa adalah kabar baik. Memang lebih bijaksana untuk menunggu kesepakatan diselesaikan dan tidak mengambil risiko mengganggu proses legislatif yang sedang berlangsung,” ujar Saint-Amans, seperti dilansir ft.com.

Komisi Eropa diberi mandat oleh para pemimpin Uni Eropa pada Juli lalu untuk mengajukan proposal pajak digital. Proposal tersebut merupakan bagian dari rangkaian tindakan pajak guna meningkatkan sumber pendapatan baru untuk mendanai upaya pemulihan Eropa dari pandemi Covid-19. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN