KEBIJAKAN PAJAK

Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

Muhamad Wildan | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:30 WIB
Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Barang kebutuhan pokok premium, jasa kesehatan premium, dan jasa pendidikan premium belum akan langsung dikenai PPN pada 1 Januari 2025.

Menurut Ditjen Pajak (DJP), PPN 12% atas barang kebutuhan pokok premium, jasa kesehatan premium, dan jasa pendidikan premium baru berlaku bila aturan teknisnya sudah ditetapkan.

"Atas seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan/pendidikan pada tanggal 1 Januari 2025 akan tetap bebas PPN sampai diterbitkannya peraturan terkait," ungkap DJP dalam keterangan resminya, Sabtu (21/12/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

DJP pun mengeklaim pemerintah akan membahas kriteria barang dan jasa premium secara hati-hati agar PPN benar-benar hanya dikenakan atas lapisan masyarakat yang sangat mampu.

"Kemenkeu akan membahas kriteria atau batasan barang/jasa tersebut secara hati-hati dengan pihak-pihak terkait agar pengenaan PPN atas barang/jasa tertentu dengan batasan di atas harga tertentu dapat dilakukan secara tepat sasaran, yaitu hanya dikenakan terhadap kelompok masyarakat sangat mampu," ungkap DJP.

Sebelumnya, Kemenko Perekonomian mengungkapkan pengenaan PPN atas Barang kebutuhan pokok premium, jasa kesehatan premium, dan jasa pendidikan premium akan diberlakukan lewat revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Saat ini, barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan baik yang bersifat umum maupun premium sama-sama dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan PP 49/2022.

Oleh karena itu, revisi atas PP 49/2022 nantinya bakal memuat klausul yang menegaskan perbedaan dari bahan makanan, jasa kesehatan, serta jasa pendidikan yang bersifat umum dan yang bersifat premium.

"Harus diperjelas, sesama jasa pendidikan yang mana [yang kena PPN]. Pada pekan ini kita bahas teknisnya dengan Kemenkeu, termasuk jasa kesehatan yang mana yang kena dan yang tidak," ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP