KOTA KOTAMOBAGU

Tunggakan Pajak Kendaraan Plat Merah Diburu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2016 | 12:01 WIB
Tunggakan Pajak Kendaraan Plat Merah Diburu

UPTD Kotamobagu, Dispenda Provinsi Sulsel. (Foto: Bolmora.com)

KOTAMOBAGU, DDTCNews – Upaya Samsat dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) nyatanya sedikit terganjal akibat pihak jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu yang belum melunasi kewajibannya untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala Seksi Pajak Dispenda Kotamobagu Oldy J. Slata mengatakan awalnya terdapat sekitar 32 kendaraan plat merah yang belum lunasi tunggakan pajakanya. Kepada dinas-dinas tersebut, pihak Samsat telah mengirimkan surat pemberitahuan untuk memperingatkan para penunggak pajak kendaraan untuk segera membayar pajaknya.

“Upaya ini kami lakukan bertujuan untuk meningkatkan PAD Kota Kotamobagu. Dari 32 kendaraan dinas penunggak pajak yang diberikan surat pemberitahuan, tinggal tersisa 9 unit kendaraan bermotor plat merah dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) yang belum melunasi pajaknya,” ujarnya, Kamis (8/9).

Baca Juga:
Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Oldy menyebutkan berbagai pengakuan disampaikan para penunggak pajak, banyak yang lupa dan ada juga yang belum memiliki uang untuk membayar tunggakan pajak tersebut. Namun ada juga yang berterima kasih karena diingatkan dengan dikirimkannya surat pemberitahuan.

“Ada yang langsung membayar kewajibannya, tapi ada juga yang masih beralasan belum punya uang,” katanya.

Untuk itu, seperti dilansir dalam bolomra.com, Oldy menegaskan bagi pengendara kendaraan bermotor plat merah agar taat pajak, bayar tepat waktu dan menghindari tunggakan.

Baca Juga:
Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Hal itu dilakukan agar di saat BPK turun memeriksa tidak akan menjadi temuan. Terlebih dengan adanya program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut saat ini mengenai kesadaran pajak di masing-masing daerah.

“Jika kita ingin mengacu ke aturan, seharusnya jika ada pengguna kendaraan plat merah yang menunggak maka yang bersangkutan tidak dapat menggunakan kendaraan tersebut. Kami dari pihak Samsat berharap, untuk meningkatkan PAD Kotamobagu, para pengguna kendaraan tersebut taat dan penuhi semua kewajiban yang berlaku,” imbuhnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI BALI

Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu