KOTA KOTAMOBAGU

Tunggakan Pajak Kendaraan Plat Merah Diburu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2016 | 12:01 WIB
Tunggakan Pajak Kendaraan Plat Merah Diburu

UPTD Kotamobagu, Dispenda Provinsi Sulsel. (Foto: Bolmora.com)

KOTAMOBAGU, DDTCNews – Upaya Samsat dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) nyatanya sedikit terganjal akibat pihak jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu yang belum melunasi kewajibannya untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala Seksi Pajak Dispenda Kotamobagu Oldy J. Slata mengatakan awalnya terdapat sekitar 32 kendaraan plat merah yang belum lunasi tunggakan pajakanya. Kepada dinas-dinas tersebut, pihak Samsat telah mengirimkan surat pemberitahuan untuk memperingatkan para penunggak pajak kendaraan untuk segera membayar pajaknya.

“Upaya ini kami lakukan bertujuan untuk meningkatkan PAD Kota Kotamobagu. Dari 32 kendaraan dinas penunggak pajak yang diberikan surat pemberitahuan, tinggal tersisa 9 unit kendaraan bermotor plat merah dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) yang belum melunasi pajaknya,” ujarnya, Kamis (8/9).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Oldy menyebutkan berbagai pengakuan disampaikan para penunggak pajak, banyak yang lupa dan ada juga yang belum memiliki uang untuk membayar tunggakan pajak tersebut. Namun ada juga yang berterima kasih karena diingatkan dengan dikirimkannya surat pemberitahuan.

“Ada yang langsung membayar kewajibannya, tapi ada juga yang masih beralasan belum punya uang,” katanya.

Untuk itu, seperti dilansir dalam bolomra.com, Oldy menegaskan bagi pengendara kendaraan bermotor plat merah agar taat pajak, bayar tepat waktu dan menghindari tunggakan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Hal itu dilakukan agar di saat BPK turun memeriksa tidak akan menjadi temuan. Terlebih dengan adanya program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut saat ini mengenai kesadaran pajak di masing-masing daerah.

“Jika kita ingin mengacu ke aturan, seharusnya jika ada pengguna kendaraan plat merah yang menunggak maka yang bersangkutan tidak dapat menggunakan kendaraan tersebut. Kami dari pihak Samsat berharap, untuk meningkatkan PAD Kotamobagu, para pengguna kendaraan tersebut taat dan penuhi semua kewajiban yang berlaku,” imbuhnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN