JAKARTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bekerja sama dengan aparat keamanan menggelar "sita serentak" terhadap 14 wajib pajak badan yang menunggak pajak senilai Rp7,6 miliar.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Babel Muhammad Ismiransyah dalam keterangan resminya menuturkan tindakan penagihan itu berada di bawah koordinasi Kanwil DJP Sumsel Babel.
“Nilai sita barang yang disita dari 9 wajib pajak badan usaha dengan nilai sekitar Rp2,3 miliar antara lain tanah dan bangunan, serta kendaraan bermotor,” ungkapnya dalam siaran pers DJP beberapa hari lalu.
Selain menyita barang, petugas juga memblokir rekening milik 5 wajib pajak yang hingga saat ini belum melunasi tunggakan sebesar Rp324 juta. Rekening yang diblokir meliputi rekening perushaan, pengurus, maupun direktur perusahaan.
Petugas mengancam jika setelah 14 hari setelah penyitaan, wajib pajak belum juga melunasi tunggakannya, maka petugas akan melelang barang-barang hasil sitaan tersebut.
Sementara itu, bagi pemilik rekening yang disita namun masih enggan membayar tunggakannya, rekening akan dipindahbukukan ke kas negara sebesar tunggakan pajaknya beserta biaya penagihan.
Sebagai informasi, kegiatan ini menjadi bagian dari program DJP yang mencanangkan tahun 2016 sebagai tahun penegakan hukum.
“Upaya penagihan sita serentak ini diharapkan bisa meningkatkan penerimaan pajak di Kanwil DJP Sumsel Babel. Tak hanya itu, kami juga berharap timbul kesadaran bagi wajib pajak lainnya untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” pungkasnya. (Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.