PROVINSI DKI JAKARTA

Tunggak Rp136 Miliar, 182 Wajib Pajak Kena Sanksi Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Juli 2017 | 11:01 WIB
Tunggak Rp136 Miliar, 182 Wajib Pajak Kena Sanksi Ini

Kepala UPPRD Tamansari Andri Kunarso menempel stiker tunggakan PBB-P2. (Foto: BPRD DKI Jakarta)

JAKARTA, DDTCNews – Dalam rangka menertibkan para penunggak pajak, khususnya Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Sari, Jakarta Barat melakukan pemasangan stiker tunggakan pajak pada objek pajak yang belum melunasi pembayaran PBB-P2.

Kepala UPPRD Kecamatan Taman Sari Andri Kunarso mengatakan hingga saat ini terdapat 182 wajib pajak yang memiliki melunasi kewajiban PBB-P2nya selama tiga tahun lebih. Dari jumlah tersebut total tunggakan yang belum dibayarkan sebesar Rp136 miliar.

“Pemasangan stiker terhadap objek pajak yang menunggak PBB-P2 dilakukan selama 10 hari kerja. Dimulai dari hari ini, Senin 17 Juli sampai dengan Jumat 28 Juli 2017,” ujarnya, Senin (17/7) pekan lalu.

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Andri menambahkan untuk pemasangan stiker yang dilakukan pada hari senin lalu, stiker bertuliskan objek pajak ini belum membayar pajak akan dilakukan di 10 titik atau objek pajak, mulai dari rumah pribadi, toko hingga hotel.

Tempat pertama yang dipasangi stiker menunggak pajak adalah diskotik Raja Mas yang terletak di gedung Pasar Jaya HWI Lindeteves, Mangga Besar, Jakarta Barat. Kemudian, pemasangan stiker dilanjutkan ke rumah Wajib Pajak di Jalan Mangga Besar GG Buntu, Kelurahan Tangki.

Selanjutnya, tempat ketiga yakni sebuah toko suku cadang mobil di Jalan Taman Sari Raya, Kelurahan Taman Sari. wajib pajak lainnya yang akan dipasang stiker adalah Hotel dan unit perkantoran.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

“Hanya beberapa jam dipasang stiker belum melunasi pajak, diskotek Rajamas dan sebuah rumah di Tamansari langsung membayarnya. Stiker berwarna merah itu pun langsung dicopot petugas,” pungkas Andri dikutip dari bprd.jakarta.go.id.

Kasubag Tata Usaha UPPRD Kecamatan Tamansari Romy mengatakan UPPRD Kecamatan Taman Sari telah melakukan pencopotan stiker untuk dua lokasi penempelan lantaran langsung melunasi kewajiban pajaknya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi