PROVINSI DKI JAKARTA

Tunggak Rp136 Miliar, 182 Wajib Pajak Kena Sanksi Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Juli 2017 | 11:01 WIB
Tunggak Rp136 Miliar, 182 Wajib Pajak Kena Sanksi Ini

Kepala UPPRD Tamansari Andri Kunarso menempel stiker tunggakan PBB-P2. (Foto: BPRD DKI Jakarta)

JAKARTA, DDTCNews – Dalam rangka menertibkan para penunggak pajak, khususnya Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Sari, Jakarta Barat melakukan pemasangan stiker tunggakan pajak pada objek pajak yang belum melunasi pembayaran PBB-P2.

Kepala UPPRD Kecamatan Taman Sari Andri Kunarso mengatakan hingga saat ini terdapat 182 wajib pajak yang memiliki melunasi kewajiban PBB-P2nya selama tiga tahun lebih. Dari jumlah tersebut total tunggakan yang belum dibayarkan sebesar Rp136 miliar.

“Pemasangan stiker terhadap objek pajak yang menunggak PBB-P2 dilakukan selama 10 hari kerja. Dimulai dari hari ini, Senin 17 Juli sampai dengan Jumat 28 Juli 2017,” ujarnya, Senin (17/7) pekan lalu.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Andri menambahkan untuk pemasangan stiker yang dilakukan pada hari senin lalu, stiker bertuliskan objek pajak ini belum membayar pajak akan dilakukan di 10 titik atau objek pajak, mulai dari rumah pribadi, toko hingga hotel.

Tempat pertama yang dipasangi stiker menunggak pajak adalah diskotik Raja Mas yang terletak di gedung Pasar Jaya HWI Lindeteves, Mangga Besar, Jakarta Barat. Kemudian, pemasangan stiker dilanjutkan ke rumah Wajib Pajak di Jalan Mangga Besar GG Buntu, Kelurahan Tangki.

Selanjutnya, tempat ketiga yakni sebuah toko suku cadang mobil di Jalan Taman Sari Raya, Kelurahan Taman Sari. wajib pajak lainnya yang akan dipasang stiker adalah Hotel dan unit perkantoran.

Baca Juga:
Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

“Hanya beberapa jam dipasang stiker belum melunasi pajak, diskotek Rajamas dan sebuah rumah di Tamansari langsung membayarnya. Stiker berwarna merah itu pun langsung dicopot petugas,” pungkas Andri dikutip dari bprd.jakarta.go.id.

Kasubag Tata Usaha UPPRD Kecamatan Tamansari Romy mengatakan UPPRD Kecamatan Taman Sari telah melakukan pencopotan stiker untuk dua lokasi penempelan lantaran langsung melunasi kewajiban pajaknya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ramai Bahas Kode Faktur, Simak Lagi Hierarki Penggunaannya

Kamis, 09 Januari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Kalau Hanya Login Coretax WP Badan, Tak Perlu Lewat Akun WP OP PIC

Kamis, 09 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan DPP 11/12 dari Harga Jual Untuk Hitung PPN, Bukan PPh

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 32/2024

Dorong Industri Ramah Lingkungan, Fasilitas Bea Masuk Ini Direvisi