KOTA KARAWANG

Tunggak Pajak Miliaran Rupiah, Direktur Perusahaan Ini Disandera DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 12 November 2020 | 14:00 WIB
Tunggak Pajak Miliaran Rupiah, Direktur Perusahaan Ini Disandera DJP

Ilustrasi. (DDTCNews)

KARAWANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karawang Pratama melakukan penyanderaan atau gijzeling terhadap Direktur PT SJUS dengan inisial JMP mulai 13 Oktober 2020 dikarenakan menunggak pajak sejumlah Rp2,6 miliar.

Berdasarkan keterangan resmi dari Ditjen Pajak (DJP), PT SJUS merupakan perusahaan di bidang konstruksi. Adapun upaya gijzeling merupakan langkah akhir dari serangkaian penagihan yang telah dilakukan DJP kepada PT SJUS.

"Upaya penagihan secara persuasif telah dilakukan DJP terhadap wajib pajak dan/atau penanggung pajak PT SJUS melalui imbauan-imbauan dan pemanggilan penyelesaian tunggakan, hingga penagihan aktif represif dengan menyampaikan surat teguran, surat paksa, penyitaan, pemblokiran, dan pencegahan," tulis DJP, dikutip Kamis (12/11/2020).

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Gijzeling terhadap JMP selaku penanggung pajak PT SJUS dilakukan dengan berkoordinasi bersama Reskrimsus Polda Metor Jaya untuk pengamanan kegiatan. JMP selaku tersandera juga dititipkan kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang.

Dalam perjalanannya, JMP lantas ditempatkan pada sel yang terpisah dari narapidana lainnya guna memastikan keamanan dan keselamatan JMP selaku penanggung pajak hingga utang pajak PT SJUS dilunasi.

Sesuai dengan ketentuan, gijzeling akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang lagi paling lama 6 bulan.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

"Gijzeling bukan yang diharapkan DJP, tetapi penegakan hukum harus diterapkan agar memberi efek jera dan menjaga keadilan bagi wajib pajak lain yang sudah patuh dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya," sebut DJP.

DJP menekankan akan terus menggunakan pendekatan persuasif kepada wajib pajak yang memiliki utang pajak sepanjang wajib pajak tersebut bersikap kooperatif dan komunikatif. Dengan demikian, penagihan aktif berupa gijzeling juga bisa dihindari. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN GIANYAR

Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra