TAIS, DDTCNews – Guna mengurangi pengeluaran biaya pembayaran pajak kendaraan dinas yang menunggak, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seluma merencanakan untuk melelang kendaraan dinas yang telah berusia tua.
Wakil Bupati Seluma Suparto menyampaikan, hingga saat ini bagian aset Pemda Seluma sedang melakukan penyortiran kendaraan yang sudah layak untuk dilelang.
“Saya sudah memerintahkan Bagian Aset untuk menyortir kendaraan yang telah berusia tua, baik kendaraan yang beroda empat maupun beroda dua untuk selanjutnya di lelang,” tegas Suparto.
Wakil bupati juga mengimbau Bagian Aset agar dapat menindaklanjuti permasalahan ini dengan mendatangi dan menanyakan langsung kendaraan mana saja yang menunggak pajak sehingga bisa langsung ditindak-lanjuti.
“Selama ini Bagian Aset hanya melakukan peringatan dengan mengirimkan surat kepada SKPD pemegang kendaraan untuk membayar pajak, tetapi tidak diindahkan oleh para pemegang kendaraan,” ujarnya.
Menurut Suparto, lelang kendaraan ini bukanlah bentuk untuk menghindari pembayaran pajak. Mengingat hal itu seharusnya sudah menjadi tangung jawab pengguna kendaraan, termasuk SKPD itu sendiri.
Hingga saat ini, dikutip bengkuluekspress.com,tercatat 497 unit kendaraan dinas belum dibayarkan pajaknya. “Saya sudah koordinasi dengan Satpol PP. Mereka siap membantu proses penarikan untuk kendaraan dinas yang menunggak pajak,” tegasnya.
Wakil bupati memastikan akan menarik kendaraan dinas tersebut. Selain itu, ia juga mengaku akan menertibkan penggunaan kendaraan dinas bagi PNS yang belum menduduki jabatan baik eselon II, III dan IV serta yang belum berhak memakai kendaraan dinas.
“Kita akan tata ulang kembali pengguna kendaraan ini sesuai dengan golongan, termasuk jenis kendaraan itu sendiri. Mengingat saat ini memang ada beberapa di antaranya yang masih tidak sesuai dengan golongan,” katanya. (Amu).
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.