INPRES 7/2022

Teken Aturan Baru, Jokowi Ingin Kendaraan Dinas Diganti Mobil Listrik

Muhamad Wildan | Rabu, 14 September 2022 | 17:55 WIB
Teken Aturan Baru, Jokowi Ingin Kendaraan Dinas Diganti Mobil Listrik

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) The Apurva Kempinski Bali, Badung, Bali, Selasa (30/8/2022).ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) 7/2022 yang memerintahkan pemerintah pusat dan pemda untuk menggunakan mobil listrik (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas.

Seluruh menteri, kepala lembaga, hingga kepala daerah diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam melakukan percepatan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.

"Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas ... dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Diktum Ketiga Inpres 7/2022, dikutip Rabu (14/9/2022).

Baca Juga:
Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

Mobil listrik akan menggantikan kendaraan dinas operasional serta kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh pemerintah pusat dan pemda saat ini.

Pengadaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas dilakukan mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penggunaan mobil listrik di instansi pusat dan daerah ini didanai oleh APBN, APBD, dan sumber-sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Diktum Kedua, Jokowi memberikan instruksi-instruksi khusus kepada kementerian dan lembaga tertentu. Kemenko Maritim dan Investasi ditugasi untuk mengoordinasikan hingga mengevaluasi pelaksanaan perintah-perintah dalam inpres ini.

Baca Juga:
Fasilitas PPN DTP Terikat Siklus APBN, Harus Diperbarui Tiap Tahun

Kemenko Maritim dan Investasi diperintahkan untuk mengambil tindakan atas hambatan-hambatan dari program percepatan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.

Progres pelaksanaan Inpres 7/2022 harus dilaporkan kepada presiden setiap 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu bila memang diperlukan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diperintahkan untuk melakukan sinkronisasi peraturan perundang-undangan terkait NSPK pelayanan publik pemda guna mendukung penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. Kemendagri juga diperintahkan untuk mendorong pemda segera menggunakan mobil listrik.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal untuk 2025, Diumumkan Pekan Depan

Selanjutnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diinstruksikan untuk menyempurnakan regulasi standar biaya guna mendukung penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. Kemenkeu juga diminta membuat kebijakan moratorium pengadaan kendaraan konvensional dengan tetap mempertahankan kondisi BMN yang ada.

Adapun Kementerian ESDM diminta untuk mempercepat pembangunan infrastruktur stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) serta mempercepat perizinan berusaha SPKLU dan SPBKLU. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

Selasa, 17 Desember 2024 | 18:30 WIB PAKET STIMULUS EKONOMI

Fasilitas PPN DTP Terikat Siklus APBN, Harus Diperbarui Tiap Tahun

Rabu, 04 Desember 2024 | 11:30 WIB INSENTIF FISKAL

Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal untuk 2025, Diumumkan Pekan Depan

Senin, 02 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Disebut Efektif Dorong Publik Pakai Kendaraan Listrik

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?