INPRES 7/2022

Teken Aturan Baru, Jokowi Ingin Kendaraan Dinas Diganti Mobil Listrik

Muhamad Wildan | Rabu, 14 September 2022 | 17:55 WIB
Teken Aturan Baru, Jokowi Ingin Kendaraan Dinas Diganti Mobil Listrik

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) The Apurva Kempinski Bali, Badung, Bali, Selasa (30/8/2022).ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) 7/2022 yang memerintahkan pemerintah pusat dan pemda untuk menggunakan mobil listrik (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas.

Seluruh menteri, kepala lembaga, hingga kepala daerah diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam melakukan percepatan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.

"Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas ... dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Diktum Ketiga Inpres 7/2022, dikutip Rabu (14/9/2022).

Baca Juga:
Peraturan Baru terkait PPnBM DTP Mobil Listrik, Download di Sini

Mobil listrik akan menggantikan kendaraan dinas operasional serta kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh pemerintah pusat dan pemda saat ini.

Pengadaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas dilakukan mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penggunaan mobil listrik di instansi pusat dan daerah ini didanai oleh APBN, APBD, dan sumber-sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Diktum Kedua, Jokowi memberikan instruksi-instruksi khusus kepada kementerian dan lembaga tertentu. Kemenko Maritim dan Investasi ditugasi untuk mengoordinasikan hingga mengevaluasi pelaksanaan perintah-perintah dalam inpres ini.

Baca Juga:
Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Kemenko Maritim dan Investasi diperintahkan untuk mengambil tindakan atas hambatan-hambatan dari program percepatan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.

Progres pelaksanaan Inpres 7/2022 harus dilaporkan kepada presiden setiap 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu bila memang diperlukan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diperintahkan untuk melakukan sinkronisasi peraturan perundang-undangan terkait NSPK pelayanan publik pemda guna mendukung penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. Kemendagri juga diperintahkan untuk mendorong pemda segera menggunakan mobil listrik.

Baca Juga:
Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Selanjutnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diinstruksikan untuk menyempurnakan regulasi standar biaya guna mendukung penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. Kemenkeu juga diminta membuat kebijakan moratorium pengadaan kendaraan konvensional dengan tetap mempertahankan kondisi BMN yang ada.

Adapun Kementerian ESDM diminta untuk mempercepat pembangunan infrastruktur stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) serta mempercepat perizinan berusaha SPKLU dan SPBKLU. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Januari 2025 | 07:30 WIB PMK 135/2024

Peraturan Baru terkait PPnBM DTP Mobil Listrik, Download di Sini

Rabu, 08 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 135/2024

Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Jumat, 20 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China