PROVINSI LAMPUNG

Mobil Dinas Gubernur Lampung Nunggak Pajak, Pemprov Akui Lalai

Muhamad Wildan | Sabtu, 13 Mei 2023 | 07:30 WIB
Mobil Dinas Gubernur Lampung Nunggak Pajak, Pemprov Akui Lalai

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengakui pihaknya telah lalai karena belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) atas mobil dinas gubernur dan wakil gubernur.

Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Achmad Syaifullah mengatakan Biro Umum Pemprov Lampung baru mengetahui adanya tunggakan PKB setelah informasi mengenai tunggakan atas kendaraan dinas tersebut ramai dilaporkan oleh masyarakat.

"Setelah mendapatkan konfirmasi dari kepala biro umum dan sekretariat daerah memang benar ada keterlambatan pembayaran kendaraan dinas milik gubernur dan wakil gubernur seperti yang ramai dilaporkan oleh masyarakat," ujar Syaifullah, dikutip pada Sabtu (13/5/2023).

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Menurut Syaifullah, adanya pengawasan aktif dari masyarakat memiliki manfaat positif untuk meningkatkan kinerja pemda, termasuk dalam hal pemenuhan kewajiban pajak.

"Adanya pengawasan langsung dari masyarakat ini menjadi kritik yang membangun tentu kami respons positif dan ini bisa mengingatkan juga pemda agar bisa melaksanakan tugasnya sesuai yang direncanakan," ujar Syaifullah.

Syaifullah mengatakan dengan adanya kasus ini, Pemprov Lampung akan melakukan pemeriksaan atas pembayaran PKB atas kendaraan dinas lainnya selain mobil dinas gubernur dan wakil gubernur.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

"Setelah adanya informasi ini sudah ditangani maka nanti akan kami cek ulang kendaraan dinas lainnya. Jadi tidak hanya kendaraan milik gubernur dan wakil gubernur Lampung saja, tetapi menyeluruh," ujar Syaifullah seperti dilansir fajar.co.id.

Syaifullah mengatakan kewajiban untuk membayar PKB atas kendaraan dinas bagi setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Lampung telah termuat dalam Surat Edaran Nomor 03.5.2/4851/VI.03/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China