PROVINSI LAMPUNG

Mobil Dinas Gubernur Lampung Nunggak Pajak, Pemprov Akui Lalai

Muhamad Wildan | Sabtu, 13 Mei 2023 | 07:30 WIB
Mobil Dinas Gubernur Lampung Nunggak Pajak, Pemprov Akui Lalai

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengakui pihaknya telah lalai karena belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) atas mobil dinas gubernur dan wakil gubernur.

Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Achmad Syaifullah mengatakan Biro Umum Pemprov Lampung baru mengetahui adanya tunggakan PKB setelah informasi mengenai tunggakan atas kendaraan dinas tersebut ramai dilaporkan oleh masyarakat.

"Setelah mendapatkan konfirmasi dari kepala biro umum dan sekretariat daerah memang benar ada keterlambatan pembayaran kendaraan dinas milik gubernur dan wakil gubernur seperti yang ramai dilaporkan oleh masyarakat," ujar Syaifullah, dikutip pada Sabtu (13/5/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Menurut Syaifullah, adanya pengawasan aktif dari masyarakat memiliki manfaat positif untuk meningkatkan kinerja pemda, termasuk dalam hal pemenuhan kewajiban pajak.

"Adanya pengawasan langsung dari masyarakat ini menjadi kritik yang membangun tentu kami respons positif dan ini bisa mengingatkan juga pemda agar bisa melaksanakan tugasnya sesuai yang direncanakan," ujar Syaifullah.

Syaifullah mengatakan dengan adanya kasus ini, Pemprov Lampung akan melakukan pemeriksaan atas pembayaran PKB atas kendaraan dinas lainnya selain mobil dinas gubernur dan wakil gubernur.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

"Setelah adanya informasi ini sudah ditangani maka nanti akan kami cek ulang kendaraan dinas lainnya. Jadi tidak hanya kendaraan milik gubernur dan wakil gubernur Lampung saja, tetapi menyeluruh," ujar Syaifullah seperti dilansir fajar.co.id.

Syaifullah mengatakan kewajiban untuk membayar PKB atas kendaraan dinas bagi setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Lampung telah termuat dalam Surat Edaran Nomor 03.5.2/4851/VI.03/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan