KABUPATEN GOWA

Tunggak Pajak, 2 Restoran Ditutup Pemkab

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 September 2019 | 20:05 WIB
Tunggak Pajak, 2 Restoran Ditutup Pemkab

Proses penutupan. (foto: sulselsatu.com)

SOMBA OPU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan melakukan penertiban kepada sejumlah rumah makan dan restoran di wilayah Kecamatan Somba Opu.

Penertiban ini dipimpin langsung Kepala Bapenda Gowa Ismail Majid Bersama dengan puluhan anggota satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Gowa. Dalam penertiban ini, bila terdapat pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan, akan diterbitkan bahkan sampai penutupan.

“Warung makan yang kita tutup hari ini karena memang menunggak pajak dan tidak mengindahkan aturan yang sudah kami buat untuk memasang Machine Point of Sales (MPOS). Sementara yang masih status peringatan itu karena belum memasang alat,” ujar Ismail, Kamis (12/9/2019).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Dalam penertiban tersebut, terdapat sekitar dua rumah makan yang ditutup. Selain itu, terdapat pula tiga rumah makan yang masih dalam status peringatan.

Penutupan dilakukan lantaran dalam pernyataan surat edaran yang dikeluarkan Bapenda telah memberikan interval waktu selama 7 hari untuk ditindaklanjuti. Dengan demikian, jika lebih dari waktu yang ditetapkan, warung makan atau restoran tetap tidak patuh akan dilakukan penutupan.

Adapun penertiban tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti implementasi Peraturan Daerah (Perda) No.9/2011 tentang pajak daerah dan Peraturan Bupati No.35/2019 terkait dengan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah secara online.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Lebih lanjut, Ismail menyatakan penertiban pemasangan MPOS dilakukan dengan menggandeng KPK, Bank Sulselbar, Polres dan Kejaksaan. Langkah kerja sama itu ditujukan untuk mengoptimalisasi pendapatan daerah.

Selain restoran atau rumah makan, terdapat 3 sektor pajak yang menjadi prioritas Bapenda Gowa, yaitu pajak hiburan, parkir dan hotel atau penginapan. Untuk itu, pada tahap selanjutnya perangkat MPOS akan dipasang pada tempat hiburan dan hotel atau penginapan secara bertahap

Sementara itu, Kepala Bidang Penetapan Pajak Bapenda Gowa Badaruddin mengatakan salah satu restoran yang dilakukan penutupan tidak hanya menolak pemasangan perangkat MPOS. Namun, restoran tersebut juga telah menunggak pajak selama 10 bulan dengan nilai Rp40 juta.

“Kita tutup karena memang tidak mau ikut aturan. Pertama, pajaknya menunggak. Kedua, tidak mau pasang alat MPOS. Sebelum ditutup juga sudah dilakukan koordinasi berulang kali, tapi memang tidak mau mengindahkan makanya langsung ditindak saja,” ujarnya, seperti dilansir katasulsel.com.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi