KABUPATEN GOWA

Tunggak Pajak, 2 Restoran Ditutup Pemkab

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 September 2019 | 20:05 WIB
Tunggak Pajak, 2 Restoran Ditutup Pemkab

Proses penutupan. (foto: sulselsatu.com)

SOMBA OPU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan melakukan penertiban kepada sejumlah rumah makan dan restoran di wilayah Kecamatan Somba Opu.

Penertiban ini dipimpin langsung Kepala Bapenda Gowa Ismail Majid Bersama dengan puluhan anggota satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Gowa. Dalam penertiban ini, bila terdapat pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan, akan diterbitkan bahkan sampai penutupan.

“Warung makan yang kita tutup hari ini karena memang menunggak pajak dan tidak mengindahkan aturan yang sudah kami buat untuk memasang Machine Point of Sales (MPOS). Sementara yang masih status peringatan itu karena belum memasang alat,” ujar Ismail, Kamis (12/9/2019).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Dalam penertiban tersebut, terdapat sekitar dua rumah makan yang ditutup. Selain itu, terdapat pula tiga rumah makan yang masih dalam status peringatan.

Penutupan dilakukan lantaran dalam pernyataan surat edaran yang dikeluarkan Bapenda telah memberikan interval waktu selama 7 hari untuk ditindaklanjuti. Dengan demikian, jika lebih dari waktu yang ditetapkan, warung makan atau restoran tetap tidak patuh akan dilakukan penutupan.

Adapun penertiban tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti implementasi Peraturan Daerah (Perda) No.9/2011 tentang pajak daerah dan Peraturan Bupati No.35/2019 terkait dengan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah secara online.

Baca Juga:
Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Lebih lanjut, Ismail menyatakan penertiban pemasangan MPOS dilakukan dengan menggandeng KPK, Bank Sulselbar, Polres dan Kejaksaan. Langkah kerja sama itu ditujukan untuk mengoptimalisasi pendapatan daerah.

Selain restoran atau rumah makan, terdapat 3 sektor pajak yang menjadi prioritas Bapenda Gowa, yaitu pajak hiburan, parkir dan hotel atau penginapan. Untuk itu, pada tahap selanjutnya perangkat MPOS akan dipasang pada tempat hiburan dan hotel atau penginapan secara bertahap

Sementara itu, Kepala Bidang Penetapan Pajak Bapenda Gowa Badaruddin mengatakan salah satu restoran yang dilakukan penutupan tidak hanya menolak pemasangan perangkat MPOS. Namun, restoran tersebut juga telah menunggak pajak selama 10 bulan dengan nilai Rp40 juta.

“Kita tutup karena memang tidak mau ikut aturan. Pertama, pajaknya menunggak. Kedua, tidak mau pasang alat MPOS. Sebelum ditutup juga sudah dilakukan koordinasi berulang kali, tapi memang tidak mau mengindahkan makanya langsung ditindak saja,” ujarnya, seperti dilansir katasulsel.com.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Kalau Hanya Login Coretax WP Badan, Tak Perlu Lewat Akun WP OP PIC

Kamis, 09 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan DPP 11/12 dari Harga Jual Untuk Hitung PPN, Bukan PPh

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 32/2024

Dorong Industri Ramah Lingkungan, Fasilitas Bea Masuk Ini Direvisi

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret