PENERIMAAN PAJAK

Tumbuh 21,2%, Ini Alasan Sri Mulyani Waspadai Penerimaan PPh Badan

Dian Kurniati | Rabu, 25 Oktober 2023 | 15:37 WIB
Tumbuh 21,2%, Ini Alasan Sri Mulyani Waspadai Penerimaan PPh Badan

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan materi paparannya dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan mengalami pertumbuhan sebesar 21,2% hingga September 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan capaian pertumbuhan tersebut memang tidak sekuat periode yang sama 2022, ketika tumbuh mencapai 115,7%. Meski kinerja masih cukup baik, dia memandang setoran pajak dari korporasi harus diwaspadai.

"Ini harus kita waspadai. Artinya untuk perusahaan-perusahaan ini pertumbuhannya tahun lalu yang triple digit 115,7%, pasti tidak terulang," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (25/10/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPh badan dapat menjadi salah satu indikator tentang pemulihan ekonomi. Jenis pajak ini juga mencerminkan neraca keuangan korporasi yang kembali membukukan keuntungan sehingga dapat menyetorkan pajak lebih besar.

Meski demikian, pemerintah akan tetap mewaspadai tren penerimaan PPh badan ke depan. Alasannya, terjadi penurunan angsuran PPh Pasal 25 sejalan dengan ekspektasi profitabilitas, terutama pada sektor komoditas.

Pemerintah memberikan ruang bagi wajib pajak yang mengalami penurunan usaha untuk mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 atau dinamisasi turun. Dinamisasi ini bertujuan mendekatkan angsuran PPh Pasal 25 pada saat ini dengan yang terutang nanti di SPT Tahunan.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Ketentuan mengenai dinamisasi termuat dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-Hal Tertentu.

Sri Mulyani menyebut setoran PPh badan yang melambat sangat terasa dari data penerimaan secara bulanan. Pada September 2023, penerimaan PPh badan mengalami kontraksi 1,2%, sedangkan pada bulan sebelumnya masih tumbuh 12,7%

"Ini masih kita syukuri meskipun kita mewaspadai pada bulan September ini PPh badan sudah mulai menunjukan negative growth 1,2%," ujarnya.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

PPh badan juga tercatat menjadi kontributor terbesar dari penerimaan pajak, mencapai 24,2% terhadap total penerimaan pajak hingga September 2023.

Hingga September 2023, penerimaan pajak terealisasi Rp1.387,78 triliun atau setara 80,78% dari target senilai Rp1.718 triliun. Kinerja penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 5,9% (year on year/yoy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra