AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam Pajak Impor Mobil dari Meksiko

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 April 2019 | 11:51 WIB
Trump Ancam Pajak Impor Mobil dari Meksiko

Presiden Amerika Serikat Donald Trump. 

WASHINGTON, DDTCNews – Presiden Amerika Serikat (AS) mengancam akan memberlakukan pajak pada kendaraan impor asal Meksiko. Ini akan dilakukan jika Meksiko tidak menghentikan penyelundupan obat-obatan dan imigran ilegal.

Presiden AS Donald Trump menegaskan tarif pajak pada mobil yang datang dari Meksiko akan diberlakukan sebesar 25%. Menurutnya upaya ini dilakukan sebelum pemerintah AS menutup perbatasan AS dengan Meksiko.

“Sebelum menutup perbatasan, kami akan mengenakan tarif pada mobil. Saya tidak berpikir kita harus menutup perbatasan karena penalti tarif mobil yang masuk ke AS dari Meksiko sebesar 25% akan sangat besar,” katanya di Gedung Putih, Kamis (4/4/2019).

Baca Juga:
Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Pengenaan tarif menjadi taktik negosiasi yang sering dilakukan Trump, seperti halnya pada pajak atas barang berupa panel surya, mesin cuci, baja, aluminium dan berbagai tanaman. Pemajakan ini merupakan wujud janji kampanye Trump yang ingin memprioritaskan barang buatan AS.

Trump mengaku kesepakatan tersebut lebih penting dibanding dengan perjanjian antara AS-Meksiko-Kanada (USMCA) yang menggantikan Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara yang telah berusia 25 tahun.

“Mobil-mobil itu sangat besar. Karenanya kami akan pajaki mereka. Jika langkah ini tidak berjalan mulus, maka kami akan menutup perbatasan dengan Meksiko,” paparnya.

Baca Juga:
Presidensi Trump Berefek ke Investasi, RI Selaraskan Insentif Pajak

Sebelumnya, Trump mengaku telah memberi Meksiko sebuah ‘peringatan satu tahun’ untuk menghentikan perdagangan narkoba atau menghadapi tarif pajak. Kini Trump memutuskan langkah itu untuk digunakan lebih awal untuk mengatasi masalah imigrasi ilegal.

Penutupan perbatasan secara total akan mengganggu miliaran dolar dalam perdagangan tahunan, termasuk impor makanan senilai US$137 (Rp1.939,78 triliun) dan onderdil mobil senilai US$59,4 miliar (Rp800,04 triliun).

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Presidensi Trump Berefek ke Investasi, RI Selaraskan Insentif Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

Sabtu, 30 November 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra