AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam Pajak Impor Mobil dari Meksiko

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 April 2019 | 11:51 WIB
Trump Ancam Pajak Impor Mobil dari Meksiko

Presiden Amerika Serikat Donald Trump. 

WASHINGTON, DDTCNews – Presiden Amerika Serikat (AS) mengancam akan memberlakukan pajak pada kendaraan impor asal Meksiko. Ini akan dilakukan jika Meksiko tidak menghentikan penyelundupan obat-obatan dan imigran ilegal.

Presiden AS Donald Trump menegaskan tarif pajak pada mobil yang datang dari Meksiko akan diberlakukan sebesar 25%. Menurutnya upaya ini dilakukan sebelum pemerintah AS menutup perbatasan AS dengan Meksiko.

“Sebelum menutup perbatasan, kami akan mengenakan tarif pada mobil. Saya tidak berpikir kita harus menutup perbatasan karena penalti tarif mobil yang masuk ke AS dari Meksiko sebesar 25% akan sangat besar,” katanya di Gedung Putih, Kamis (4/4/2019).

Baca Juga:
DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Pengenaan tarif menjadi taktik negosiasi yang sering dilakukan Trump, seperti halnya pada pajak atas barang berupa panel surya, mesin cuci, baja, aluminium dan berbagai tanaman. Pemajakan ini merupakan wujud janji kampanye Trump yang ingin memprioritaskan barang buatan AS.

Trump mengaku kesepakatan tersebut lebih penting dibanding dengan perjanjian antara AS-Meksiko-Kanada (USMCA) yang menggantikan Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara yang telah berusia 25 tahun.

“Mobil-mobil itu sangat besar. Karenanya kami akan pajaki mereka. Jika langkah ini tidak berjalan mulus, maka kami akan menutup perbatasan dengan Meksiko,” paparnya.

Baca Juga:
Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Sebelumnya, Trump mengaku telah memberi Meksiko sebuah ‘peringatan satu tahun’ untuk menghentikan perdagangan narkoba atau menghadapi tarif pajak. Kini Trump memutuskan langkah itu untuk digunakan lebih awal untuk mengatasi masalah imigrasi ilegal.

Penutupan perbatasan secara total akan mengganggu miliaran dolar dalam perdagangan tahunan, termasuk impor makanan senilai US$137 (Rp1.939,78 triliun) dan onderdil mobil senilai US$59,4 miliar (Rp800,04 triliun).

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan