JAKARTA, DDTCNews – Kabar mengenai tren positif penerimaan pajak di sisa dua bulan terakhir mewarnai media nasional pagi ini, Kamis (8/11).
Ditjen Pajak mengungkapkan jika pertumbuhan penerimaan pajak minimal di angka 17%, penerimaan pajak diproyeksikan bisa sesuai dengan ekspektasi pemerintah yakni 95% dari target APBN 2018 senilai Rp1.424 triliun.
Kabar lainnya mengenai mulai berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.134/PMK.04/2018 yang mempermudah para pengguna jasa kepabeanan untuk menghitung nilai pabean pada awal bulan ini.
Berikut ulasan berita selengkapnya:
Ditjen Pajak menyebut kinerja penerimaan berangsur membaik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya di mana angka pertumbuhan ada di level 17,41%. Angka itu ditopang oleh realisasi semua jenis pajak yang mengalamai pertumbuhan di atas 10%, misalnya PPh nonmigas per Oktober mencapai Rp539,2 triliun atau tumbuh 16,97%, PPN dan PPnBM Rp404,5 triliun atau tumbuh 14,77%, dan PPh migas Rp42,2 triliun atau tumbuh 28,05%.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengungkapkan, sesuai dengan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, penerimaan pada November-Desember mencapai 23-25% dari total realisasi tahunan. Jika proyeksi pemerintah di angka 95%, selama dua bulan tersebut Ditjen Pajak perlu mengejar Rp337,2 triliun.
Dengan aturan baru itu, Bea Cukai akan memberikan valuation advice yang merupakan petunjuk kepada pengguna jasa terhadap biaya atau nilai yang harus ditambahkan, dikurangkan atau tidak termasuk dalam nilai transaksi. Aturan ini dikeluarkan untuk menyelaraskan dengan tata cara best international practice, sekaligus untuk mempercepat proses penelitian nilai pabean pada tahapan customs clearance.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.