KEBIJAKAN PEMERINTAH

Transformasi Digital pada Tata Kelola Keuangan Negara, Ini Kata Menkeu

Dian Kurniati | Rabu, 03 Agustus 2022 | 15:30 WIB
Transformasi Digital pada Tata Kelola Keuangan Negara, Ini Kata Menkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (kiri) memberikan keterangan pers terkait hasil rapat berkala KSSK tahun 2022 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (1/8/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut langkah transformasi digital telah memberikan berbagai manfaat dalam pengelolaan keuangan negara.

Sri Mulyani mengatakan era digitalisasi telah menuntut pemerintah untuk melakukan perbaikan dari sisi tata kelola keuangan negara. Manfaat dari upaya tersebut di antaranya peningkatan penerimaan negara hingga pencegahan praktik korupsi.

"Digitalisasi akan mengandalkan sebuah sistem yang bisa memiliki integrasi dari sisi data dan bisnis proses untuk pelayanan, ada kepastian waktu, transparansi, proses bisnis yang baik, dan keadilan serta kepastian," katanya, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani menuturkan transformasi digital mulai berjalan ketika pemerintah memiliki kebutuhan untuk memperbaiki pengawasan sekaligus meningkatkan pelayanan publik. Transformasi dilakukan melalui pembangunan sistem yang memudahkan, baik bagi petugas maupun masyarakat.

Di Ditjen Pajak (DJP), transformasi digital tercermin dari pengembangan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system serta e-filing dan e-payment. Pengembangan sistem tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat melaksanakan kewajiban pajaknya.

Kemenkeu juga membentuk Lembaga National Single Window (LNSW) yang mengintegrasikan data ekspor dan impor komoditas dalam sistem yang akurat. Lembaga tersebut mengelola data dengan mekanisme pengawasan yang melekat dan berbasiskan pada risiko.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Menurut Sri Mulyani, transformasi digital tidak hanya dilakukan di lingkungan Kemenkeu, tetapi juga dengan melibatkan kementerian/lembaga lainnya. Misal, pembangunan Sistem Informasi Terintegrasi (SIT) minyak dan gas yang mencakup kegiatan usaha di hulu migas.

Selain itu, lanjutnya, terdapat pula Sistem Informasi Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga (SIMBARA). Menurutnya, pengembangan berbagai sistem tersebut akan mengubah proses bisnis dari hulu hingga hilir sehingga terjadi konsistensi data dan memberikan kepastian bagi pengguna layanan.

Apabila datanya konsisten dan terintegrasi, sambung menkeu, proses pemungutan pajak, kepabeanan, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga akan lebih optimal.

"Ini akan memudahkan dunia usaha dan mencegah terjadinya kemungkinan mereka memanipulasi data untuk keperluan pajak. Berbeda dengan laporan untuk ekspor atau impor dan beda lagi dengan waktu mereka harus menghitung kewajiban PNBP-nya," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN