KEBIJAKAN PEMERINTAH

Transformasi Digital pada Tata Kelola Keuangan Negara, Ini Kata Menkeu

Dian Kurniati | Rabu, 03 Agustus 2022 | 15:30 WIB
Transformasi Digital pada Tata Kelola Keuangan Negara, Ini Kata Menkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (kiri) memberikan keterangan pers terkait hasil rapat berkala KSSK tahun 2022 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (1/8/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut langkah transformasi digital telah memberikan berbagai manfaat dalam pengelolaan keuangan negara.

Sri Mulyani mengatakan era digitalisasi telah menuntut pemerintah untuk melakukan perbaikan dari sisi tata kelola keuangan negara. Manfaat dari upaya tersebut di antaranya peningkatan penerimaan negara hingga pencegahan praktik korupsi.

"Digitalisasi akan mengandalkan sebuah sistem yang bisa memiliki integrasi dari sisi data dan bisnis proses untuk pelayanan, ada kepastian waktu, transparansi, proses bisnis yang baik, dan keadilan serta kepastian," katanya, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sri Mulyani menuturkan transformasi digital mulai berjalan ketika pemerintah memiliki kebutuhan untuk memperbaiki pengawasan sekaligus meningkatkan pelayanan publik. Transformasi dilakukan melalui pembangunan sistem yang memudahkan, baik bagi petugas maupun masyarakat.

Di Ditjen Pajak (DJP), transformasi digital tercermin dari pengembangan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system serta e-filing dan e-payment. Pengembangan sistem tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat melaksanakan kewajiban pajaknya.

Kemenkeu juga membentuk Lembaga National Single Window (LNSW) yang mengintegrasikan data ekspor dan impor komoditas dalam sistem yang akurat. Lembaga tersebut mengelola data dengan mekanisme pengawasan yang melekat dan berbasiskan pada risiko.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Menurut Sri Mulyani, transformasi digital tidak hanya dilakukan di lingkungan Kemenkeu, tetapi juga dengan melibatkan kementerian/lembaga lainnya. Misal, pembangunan Sistem Informasi Terintegrasi (SIT) minyak dan gas yang mencakup kegiatan usaha di hulu migas.

Selain itu, lanjutnya, terdapat pula Sistem Informasi Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga (SIMBARA). Menurutnya, pengembangan berbagai sistem tersebut akan mengubah proses bisnis dari hulu hingga hilir sehingga terjadi konsistensi data dan memberikan kepastian bagi pengguna layanan.

Apabila datanya konsisten dan terintegrasi, sambung menkeu, proses pemungutan pajak, kepabeanan, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga akan lebih optimal.

"Ini akan memudahkan dunia usaha dan mencegah terjadinya kemungkinan mereka memanipulasi data untuk keperluan pajak. Berbeda dengan laporan untuk ekspor atau impor dan beda lagi dengan waktu mereka harus menghitung kewajiban PNBP-nya," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?