PERDAGANGAN KARBON

Transaksi Bursa Karbon Ditargetkan Mulai Tahun Ini, Begini Skemanya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Februari 2023 | 15:11 WIB
Transaksi Bursa Karbon Ditargetkan Mulai Tahun Ini, Begini Skemanya

Konsep perdagangan karbon melalui bursa yang disiapkan BEI.

JAKARTA, DDTCNews - Transaksi karbon melalui bursa karbon ditargetkan bisa mulai dilakukan pada semester kedua tahun ini. Pelaksanaan bursa karbon sendiri akan melengkapi infrastruktur perdagangan karbon secara langsung yang sudah lebih dulu berjalan.

Perdagangan karbon, sebagai upaya menekan emisi gas rumah kaca, bisa dilakukan dengan 2 mekanisme. Pertama, perdagangan langsung seperti yang sudah dimulai oleh 42 perusahaan PLTU batu bara. Kedua, melalui bursa karbon yang infrastrukturnya tengah disiapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Di kuartal pertama [2023] kami sudah melakukan pengembangannya. Harapannya di kuartal III bisa diselesaikan dan dapat lisensi dari OJK. Transaksi bisa dilakukan di semester kedua 2023," kata Kepala Divisi Pengembangan Bisnis BEI Ignatius Denny Wicaksono, dikutip pada Kamis (23/2/2023).

Baca Juga:
Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

BEI menyiapkan 2 konsep penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon. Nantinya, ada 2 pasar untuk bursa karbon yang diperdagangkan di Indonesia.

Pertama, perdagangan dalam satu subsektor. Misalnya, untuk saat ini adalah perdagangan karbon khusus di subsektor ketenagalistrikan. Pada subsektor yang sama, bisa diperdagangkan emisi berupa Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) ataupun offset emisi gas rumah kaca berupa Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE GRK).

Kedua, perdagangan antarsektor. Misalnya, subsektor ketenagalistrikan bisa ikut memperjualbelikan unit karbonnya dengan subsektor di bawah otorisisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Unit karbon yang dijual adalah SPE GRK saja.

Baca Juga:
Syarat Perpanjang IUP Tambang, Badan Harus Taat Pajak Pusat dan Daerah

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Taslim menambahkan, carbon pricing sebenarnya adalah kebijakan yang dapat meningkatkan efisiensi energi, mengurangi ketergantungan energi karbon, dan mengurangi ketergantungan pada energi impor. Lebih jauh lagi, carbon pricing bisa menjadi sumber pendapatan bagi perusahaan dan negara.

Merujuk laporan World Bank tahun 2022, pendapatan global dari carbon pricing naik sebesar 60% dibandingkan pada 2021, menjadi sekitar US$84 miliar. Naiknya pendapatan carbon pricing disebut dapat mendukung ekonomi berkelanjutan dan membantu pemerintah untuk menyangga gejolak ekonomi internasional.

"Mengadopsi carbon pricing ada tantangannya, khususnya di tengah meningkatnya inflasi dan harga energi. Kebijakan ini perlu dipastikan dilakukan secara adil, efektif, dan terintegrasi antara kebijakan iklim dan sosial," kata Arifin.

Baca Juga:
Setahun Bursa Karbon, Pembebasan Biaya Bagi Pengguna Jasa Dilanjutkan

Sebelumnya, Kementerian ESDM secara resmi meluncurkan perdagangan karbon. Mulai 2023, perdagangan karbon akan dilakukan di subsektor pembangkit tenaga listrik dalam tahap mandatory.

Dalam fase I yang akan berlangsung sampai 2024, perdagangan karbon akan dilakukan pada unit pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara yang terhubung ke jaringan tenaga listrik PT PLN (Persero) dengan kapasitas lebih besar atau sama dengan 100 megawatt (MW).

"Untuk mendukung pelaksanaan perdagangan karbon tersebut, Kementerian ESDM telah menetapkan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE)," ujar Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu dalam Peluncuran Perdagangan Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik.

Baca Juga:
Kemenko Marves Klaim Simbara Sukses Tutup Celah Kebocoran Penerimaan

Untuk pelaksanaan tahun ini, Jisman menyampaikan, Kementerian ESDM telah menetapkan nilai Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) kepada 99 unit PLTU Batubara milik 42 perusahaan. Seluruh 42 perusahaan tersebut akan menjadi peserta perdagangan karbon dengan total kapasitas terpasang 33.569 MW.

Sebagai informasi, perdagangan karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) melalui jual beli unit karbon. Perdagangan karbon dijalankan melalui 2 mekanisme, yakni perdagangan emisi dan offset emisi.

Dalam praktiknya nanti, unit pembangkit yang menghasilkan emisi melebihi batas pada PTBAE-PU punya kewajiban untuk membeli emisi dari unit PLTU yang menghasilkan emisi di bawah batas pada PTBAE-PU.

Opsi lainnya, pembangkit yang menghasilkan emisi berlebih bisa membeli sertifikat pengurangan emisi (SPE). Kemudian, sisa surplus emisi dari PTBAE-PU bisa diperdagangkan pada tahun berikutnya paling lama 2 tahun, terhitung sejak akhir perdagangan karbon dan tidak melebihi fase perdagangan karbon. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Perpanjang IUP Tambang, Badan Harus Taat Pajak Pusat dan Daerah

Minggu, 06 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Setahun Bursa Karbon, Pembebasan Biaya Bagi Pengguna Jasa Dilanjutkan

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenko Marves Klaim Simbara Sukses Tutup Celah Kebocoran Penerimaan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN