PEMILU 2024

Tom Lembong Ungkap Alasan Anies-Imin Targetkan Tax Ratio Konservatif

Dian Kurniati | Jumat, 26 Januari 2024 | 10:30 WIB
Tom Lembong Ungkap Alasan Anies-Imin Targetkan Tax Ratio Konservatif

Tom Lembong berswafoto. (sumber: Instagram pribadi)

JAKARTA, DDTCNews - Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menjanjikan peningkatan rasio pajak (tax ratio) pajak yang konservatif ketimbang 2 pasangan calon lainnya.

Co-captain Timnas AMIN Thomas (Tom) Lembong mengatakan Anies-Muhaimin menjanjikan peningkatan tax ratio dari 10% menjadi sebesar 13% hingga 16%. Menurutnya, penetapan target tax ratio yang konservatif cenderung lebih mudah tercapai tanpa menambah beban pajak kepada rakyat.

"Target rasio pajak yang konservatif itu yang membuat kami pede [percaya diri] kita bisa mencapai atau meningkatkan rasio pajak tanpa meningkatkan tarif pajak," katanya dalam wawancara bersama DDTCNews, dikutip pada Jumat (26/1/2024)..

Baca Juga:
Belanja Perpajakan 2025 Diproyeksikan Capai Rp445 Triliun, Tumbuh 11%

Tom mengatakan pasangan Anies-Muhaimin target tax ratio yang diusung pasangan Anies-Muhaimin memang lebih rendah dari 2 pasangan calon lainnya. Pasangan calon Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud menyatakan bakal meningkatkan tax ratio sebesar 2 kali lipat atau menjadi sekitar 20%.

Dalam hitungannya, menaikkan target tax ratio hingga 20% tidak mungkin tercapai dalam 5 tahun.

Dia menjelaskan Anies-Muhaimin ingin menerapkan paradigma kebijakan pajak yang lebih adil bagi semua lapisan masyarakat. Dengan target tax ratio yang konservatif, upaya optimalisasi penerimaan dapat dilaksanakan tanpa melakukan kenaikan tarif pajak.

Baca Juga:
Reformasi Pajak di Indonesia, OECD Sampaikan Beberapa Usulan

Upaya optimalisasi penerimaan pajak yang bakal dilaksanakan Anies-Muhaimin lebih menyasar kelompok kaya di Indonesia. Oleh karena itu, pasangan calon tersebut mewacanakan pajak warisan dan pajak kekayaan.

Selain itu, windfall profit tax juga dikaji karena dinilai bakal efektif membidik para konglomerat dan konglomerasi yang selama ini menikmati superprofit. Keuntungan di atas batas wajar tersebut bahkan biasanya dihimpun saat harga komoditas melambung, yang di saat bersamaan menekan kelompok masyarakat menengah ke bawah.

Dengan menyasar kelompok kaya, Tom melanjutkan kebijakan pajak akan dapat lebih berpihak kepada masyarakat menengah ke bawah. Salah satu kebijakan yang disiapkan yakni menurunkan tarif pajak penghasilan untuk kelompok menengah.

Baca Juga:
Tingkatkan Tax Ratio, Ini Deretan Rekomendasi OECD untuk Indonesia

Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong masyarakat naik kelas, setelah selama ini dibebani oleh biaya pangan tinggi, lapangan kerja yang susah, serta penghasilan stagnan.

"Kalau kita genjot lagi pajak, itu malah makin membebani ekonomi yang sudah melambat," ujarnya.

Transkrip lengkap wawancara dengan Tom Lembong bisa disimak melalui artikel berikut ini, Kami Ingin Terapkan Paradigma Pajak yang Rasional dan Adil. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 15:45 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Belanja Perpajakan 2025 Diproyeksikan Capai Rp445 Triliun, Tumbuh 11%

Jumat, 29 November 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Reformasi Pajak di Indonesia, OECD Sampaikan Beberapa Usulan

Kamis, 28 November 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Tax Ratio, Ini Deretan Rekomendasi OECD untuk Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Publik Menanti Kepastian Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra