APBN 2021

Tok! DPR Sahkan RUU APBN 2021 Jadi Undang-Undang

Dian Kurniati | Selasa, 29 September 2020 | 15:24 WIB
Tok! DPR Sahkan RUU APBN 2021 Jadi Undang-Undang

Ketua DPR RI Puan Maharani mengetok palu sidang sebagai tanda disetujuinya RUU APBN 2021 disahkan menjadi UU. 

JAKARTA, DDTCNews – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2021 menjadi undang-undang.

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin pengambilan keputusan tersebut dalam rapat paripurna, Selasa (29/9/2020). Dia menanyakan persetujuan pengesahan RUU APBN 2021 menjadi undang-undang kepada para anggota DPR RI, baik yang hadir secara fisik maupun virtual.

"Apakah Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2021 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan. Para anggota DPR pun kompak menjawab, "Setuju."

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah, saat membacakan laporan pembahasan RUU APBN 2021, menyebut semua fraksi menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang, kecuali Fraksi PKS yang menerima dengan catatan.

Asumsi dasar dalam UU APBN 2021 yakni pertumbuhan ekonomi 5,0%, laju inflasi 3,0%, nilai tukar rupiah Rp14.600 per dolar AS, dan tingkat suku bunga SBN 10 tahun 7,29%. Harga minyak mentah Indonesia tetap US$45 per barel. Lifting minyak bumi ditargetkan 705.000 barel per hari dan lifting gas bumi 1,007 juta barel setara minyak per hari.

Pendapatan negara pada APBN 2021 ditargetkan Rp1.743,65 triliun, yang terdiri atas pendapatan dalam negeri Rp1.742,75 triliun dan penerimaan hibah Rp900 miliar. Penerimaan perpajakan ditargetkan Rp1.444,54 triliun dengan tax ratio 8,18% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Penerimaan perpajakan tersebut bersumber dari pajak penghasilan (PPh) Rp683,77 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN) Rp518,55 triliun, pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp14,83 triliun, cukai Rp180 triliun, pajak lainnya Rp12,43 triliun, dan pajak perdagangan internasional Rp34,96 triliun.

Adapun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditargetkan Rp298,2 triliun, bersumber dari penerimaan SDA migas Rp74,99 triliun, penerimaan SDA nonmigas Rp29,11 triliun, PNBP lainnya Rp109,17 triliun, dan pendapatan badan layanan umum (BLU) Rp58,78 triliun, serta pendapatan dari kekayaan negara yang dipisahkan Rp26,13 triliun.

Sementara dari sisi belanja, Said menyebut nilainya mencapai Rp2.750 triliun. Anggaran belanja tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp1.954,5 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa Rp795,5 triliun.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Defisit APBN tahun anggaran 2021 disepakati 5,70% terhadap PDB atau Rp1.006,38 triliun," katanya.

Said juga membacakan beberapa pandangan fraksi saat pembahasan UU APBN 2021. Fraksi PDI-Perjuangan menilai penyusunan APBN 2021 cukup komprehenstif walaupun masih memberikan catatan, terutama mengenai manajemen risiko fiskal atas penerimaan pajak yang tidak dapat mencapai target.

Sementara itu Fraksi Golkar menyatakan dukungannya kepada pemerintah untuk memberikan relaksasi perpajakan sekaligus memperluas basis pajak pada sektor yang selama ini belum tersentuh, seperti ekonomi digital serta sumber-sumber potensi penerimaan lainnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Hal tersebut demi menghindari risiko shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – penerimaan pajak yang lebih dalam. Meski demikian, mereka meminta pemerintah tetap memberikan keberpihakan pada kelompok menengah ke bawah.

"Ekstensifikasi perpajakan tersebut sedapat mungkin tidak menyasar sektor UMKM serta masyarakat golongan terbawah," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN