BIAYA RAPERDA

Tjip Ismail: Perda 'Jalan' Tanpa Persetujuan Pusat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Agustus 2016 | 06:06 WIB
Tjip Ismail: Perda 'Jalan' Tanpa Persetujuan Pusat

JAKARTA, DDTCNews – Proses pembuatan Peraturan Daerah (Perda) masih menuai kontroversi hingga saat ini. Pasalnya, terdapat birokrasi berbelit yang harus ditempuh oleh pemerintah daerah (Pemda) untuk mengesahkan Perda.

Dosen Hukum Pajak Pascasarjana Universitas Indonesia Tjip Ismail berpendapat proses pembuatan peraturan daerah di Indonesia terlampau berlebihan karena harus melalui beberapa tingkatan untuk bisa menghasilkan peraturan daerah.

“Sekarang setiap pemda yang mau pungut pajak lewat perda, lapor dulu ke provinsi, lalu ke pusat untuk dapat persetujuan bahwa rancangan peraturan daerah (Raperda) boleh dijalankan. Ini agak berlebihan dan malah membuat biaya jadi tinggi,” kata Tjip dalam wawancara dengan redaksi DDTCNews.

Baca Juga:
DPR Bakal Revisi UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Ini Alasannya

Setiap pembuatan Perda harus dilaporkan terlebih dahulu ke DPRD, lalu ke tingkat provinsi melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), kemudian dievaluasi Kementerian Dalam Negeri, dan terakhir meminta persetujuan dari Menteri Keuangan.

"Proses ini dinilai cukup panjang, padahal hanya mengajukan rancangan saja," katanya.

Menyadari hal tersebut, Tjip menyarankan sebaiknya dilakukan perubahan sistem di mana Pemda tetap memegang prinsip untuk tidak boleh memungut pajak jenis baru, sebagaimana dijelaskan dalam UU Pajak Daerah.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Perpanjangan Objek Pajak Reklame di DKI Jakarta

Jika kriteria tersebut terpenuhi, seharusnya Perda boleh langsung dijalankan tanpa menunggu persetujuan pusat. Apabila tidak sesuai dengan undang-undang, Perda dapat langsung dibatalkan oleh pemerintah pusat karena hierarki Perda memang berada di bawah UU Pajak Daerah.

Menurut Tjip, sebisa mungkin pembuatan Perda tidak perlu lagi dicampuri oleh pemerintah pusat, karena kewajibannya sudah berada Pemda. Hal ini dilakukan agar Pemda dapat semakin mandiri.

(Baca: Tjip Ismail: Bukan Zamannya Bergantung Pada Pusat)

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Kalau harus melalui tahap sepanjang itu kerjaannya luar biasa. Itu kan buang-buang waktu (wasting time) saja,” pungkas Tjip.

Sebagai informasi, mengingat pentingnya persoalan pemungutan pajak di daerah ini, Tjip akan menjelaskannya lebih lanjut dalam pelatihan kebijakan pajak bertajuk 'Fiscal Decentralization and Local Tax Management Course' pada 3-6 Oktober 2016 mendatang. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 12 November 2024 | 18:45 WIB UU 2/2024

DPR Bakal Revisi UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Ini Alasannya

Kamis, 07 November 2024 | 18:45 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Permohonan Perpanjangan Objek Pajak Reklame di DKI Jakarta

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan