BIAYA RAPERDA

Tjip Ismail: Perda 'Jalan' Tanpa Persetujuan Pusat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Agustus 2016 | 06:06 WIB
Tjip Ismail: Perda 'Jalan' Tanpa Persetujuan Pusat

JAKARTA, DDTCNews – Proses pembuatan Peraturan Daerah (Perda) masih menuai kontroversi hingga saat ini. Pasalnya, terdapat birokrasi berbelit yang harus ditempuh oleh pemerintah daerah (Pemda) untuk mengesahkan Perda.

Dosen Hukum Pajak Pascasarjana Universitas Indonesia Tjip Ismail berpendapat proses pembuatan peraturan daerah di Indonesia terlampau berlebihan karena harus melalui beberapa tingkatan untuk bisa menghasilkan peraturan daerah.

“Sekarang setiap pemda yang mau pungut pajak lewat perda, lapor dulu ke provinsi, lalu ke pusat untuk dapat persetujuan bahwa rancangan peraturan daerah (Raperda) boleh dijalankan. Ini agak berlebihan dan malah membuat biaya jadi tinggi,” kata Tjip dalam wawancara dengan redaksi DDTCNews.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Setiap pembuatan Perda harus dilaporkan terlebih dahulu ke DPRD, lalu ke tingkat provinsi melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), kemudian dievaluasi Kementerian Dalam Negeri, dan terakhir meminta persetujuan dari Menteri Keuangan.

"Proses ini dinilai cukup panjang, padahal hanya mengajukan rancangan saja," katanya.

Menyadari hal tersebut, Tjip menyarankan sebaiknya dilakukan perubahan sistem di mana Pemda tetap memegang prinsip untuk tidak boleh memungut pajak jenis baru, sebagaimana dijelaskan dalam UU Pajak Daerah.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

Jika kriteria tersebut terpenuhi, seharusnya Perda boleh langsung dijalankan tanpa menunggu persetujuan pusat. Apabila tidak sesuai dengan undang-undang, Perda dapat langsung dibatalkan oleh pemerintah pusat karena hierarki Perda memang berada di bawah UU Pajak Daerah.

Menurut Tjip, sebisa mungkin pembuatan Perda tidak perlu lagi dicampuri oleh pemerintah pusat, karena kewajibannya sudah berada Pemda. Hal ini dilakukan agar Pemda dapat semakin mandiri.

(Baca: Tjip Ismail: Bukan Zamannya Bergantung Pada Pusat)

Baca Juga:
Ini 10 Jenis Pajak Daerah dan Tarifnya di Provinsi DKI Jakarta

“Kalau harus melalui tahap sepanjang itu kerjaannya luar biasa. Itu kan buang-buang waktu (wasting time) saja,” pungkas Tjip.

Sebagai informasi, mengingat pentingnya persoalan pemungutan pajak di daerah ini, Tjip akan menjelaskannya lebih lanjut dalam pelatihan kebijakan pajak bertajuk 'Fiscal Decentralization and Local Tax Management Course' pada 3-6 Oktober 2016 mendatang. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:30 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Ketentuan Tarif Pajak Kendaraan Terbaru di DKI, Berlaku Tahun Depan

Rabu, 14 Agustus 2024 | 11:30 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

DPRD Minta Pemprov DKI Jakarta Atur Ulang Tarif PBB atas Jalan Tol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN