TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Permohonan Perpanjangan Objek Pajak Reklame di DKI Jakarta

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 07 November 2024 | 18:45 WIB
Cara Ajukan Permohonan Perpanjangan Objek Pajak Reklame di DKI Jakarta

DALAM meningkatkan penjenamaan atas barang dan jasa yang dipasarkan, sarana iklan melalui berbagai media publikasi luar ruang, seperti reklame papan dan megatron kerap kali menjadi pilihan para pelaku usaha.

Untuk menyelenggarakan jasa reklame, tentu terdapat kewajiban yang harus dipenuhi di antaranya izin dengan persyaratan konstruksi reklame yang harus sesuai dengan standar. Penyelenggara reklame juga harus mendaftarkan reklamenya sebagai objek pajak reklame.

Pendaftaran objek pajak reklame di DKI Jakarta terbagi menjadi 2, yaitu pendaftaran baru atau perpanjangan objek pajak reklame. Bagi yang sudah mendaftarkan reklamenya, penyelenggara perlu secara berkala mengajukan permohonan perpanjangan objek pajak reklame.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Untuk mempermudah proses permohonan perpanjangan objek pajak reklame, Pemprov DKI Jakarta menyediakan layanan online. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan mengenai cara mengajukan permohonan perpanjangan objek pajak reklame di DKI Jakarta secara online.

Mula-mula, buka laman pajakonline.jakarta.go.id dan login dengan akun terdaftar. Apabila belum memiliki akun, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu. Setelah berhasil masuk, klik menu Jenis Pajak (pada sebelah kiri layar) dan pilih Pajak Reklame.

Kemudian, klik menu Pelayanan. Pada kolom Jenis Pelayanan, pilih Perpanjangan Reklame. Setelah itu, klik tombol Tambah (pada bagian kanan atas) dan masukkan nomor ketetapan surat ketetapan pajak daerah (SKPD), lalu klik Ok.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Nanti, sistem akan memvalidasi nomor SKPD, tunggu hingga muncul pop up “Nomor SKPD Valid”, klik Ok. Selanjutnya, tampilan akan otomatis berpindah ke halaman Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD).

Selanjutnya, pada bagian Jenis Permohonan, pilih Perpanjangan. Kemudian, pada bagian Jenis Penyelenggaraan, pilih antara Diselenggarakan Sendiri atau Diselenggarakan oleh Pihak Ketiga, tergantung kondisi Anda.

Pada bagian kuasa, pilih Dikuasakan atau Tidak Dikuasakan, tergantung pada kondisi Anda. Apabila Anda mengajukan permohonan perpanjangan sendiri maka pilih Tidak DIkuasakan. Sebaliknya, jika pengajuan permohonan perpanjangan reklame diwakili pihak lain maka pilih Dikuasakan.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Kemudian, lengkapi data pemilik produk/jasa/materi. Lalu, lengkapi data wajib pajak dan objek pajak. Setelah itu, unggah 8 dokumen yang dipersyaratkan. Pertama, hasil scan KTP wajib pajak orang pribadi atau KTP penanggung jawab (untuk wajib pajak badan).

Kedua, hasil scan kuasa bermeterai dan KTP penerima kuasa (jika dikuasakan). Ketiga, hasil scan perizinan berusaha (NIB) untuk wajib pajak badan. Keempat, hasil scan akta pendirian/perubahan untuk wajib pajak badan.

Kelima, gambar desain reklame. Keenam, foto rencana lokasi reklame diselenggarakan. Ketujuh, hasil scan surat perjanjian kerja atau kontrak kerja jika diselenggarakan oleh pihak ketiga. Kedelapan, hasil scan STNK dalam hal penyelenggaraan reklame pada kendaraan/reklame berjalan.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Setelah semua dokumen terunggah, baca syarat dan ketentuannya, pastikan lagi data sudah sesuai dan benar. Kemudian, ceklis kolom “Saya Setuju Untuk Melanjutkan Prosesnya”, lalu klik Simpan. Lalu, akan muncul pemberitahuan “Pelaporan Pelayanan Perpanjangan Berhasil Dibuat”.

Setelah tampilan berpindah ke halaman pajak reklame, kita bisa melihat status pengajuan masih dalam tahap “Menunggu Persetujuan Petugas”. Pastikan untuk mengecek status secara berkala hingga status berubah menjadi “Selesai”.

Apabila status pengajuan sudah berubah menjadi “Selesai”, Kemudian, di bagian kolom aksi klik ikon dokumen. Lalu, Surat SKPD Elektronik Pajak Reklame sudah dapat diunduh dan dicetak. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu