TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Permohonan Perpanjangan Objek Pajak Reklame di DKI Jakarta

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 07 November 2024 | 18:45 WIB
Cara Ajukan Permohonan Perpanjangan Objek Pajak Reklame di DKI Jakarta

DALAM meningkatkan penjenamaan atas barang dan jasa yang dipasarkan, sarana iklan melalui berbagai media publikasi luar ruang, seperti reklame papan dan megatron kerap kali menjadi pilihan para pelaku usaha.

Untuk menyelenggarakan jasa reklame, tentu terdapat kewajiban yang harus dipenuhi di antaranya izin dengan persyaratan konstruksi reklame yang harus sesuai dengan standar. Penyelenggara reklame juga harus mendaftarkan reklamenya sebagai objek pajak reklame.

Pendaftaran objek pajak reklame di DKI Jakarta terbagi menjadi 2, yaitu pendaftaran baru atau perpanjangan objek pajak reklame. Bagi yang sudah mendaftarkan reklamenya, penyelenggara perlu secara berkala mengajukan permohonan perpanjangan objek pajak reklame.

Baca Juga:
Penghasilan Pemilik Perkebunan Meningkat, Petugas Pajak Kumpulkan Data

Untuk mempermudah proses permohonan perpanjangan objek pajak reklame, Pemprov DKI Jakarta menyediakan layanan online. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan mengenai cara mengajukan permohonan perpanjangan objek pajak reklame di DKI Jakarta secara online.

Mula-mula, buka laman pajakonline.jakarta.go.id dan login dengan akun terdaftar. Apabila belum memiliki akun, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu. Setelah berhasil masuk, klik menu Jenis Pajak (pada sebelah kiri layar) dan pilih Pajak Reklame.

Kemudian, klik menu Pelayanan. Pada kolom Jenis Pelayanan, pilih Perpanjangan Reklame. Setelah itu, klik tombol Tambah (pada bagian kanan atas) dan masukkan nomor ketetapan surat ketetapan pajak daerah (SKPD), lalu klik Ok.

Baca Juga:
WP Ini Sudah 8 Tahun Tak Bekerja, Tiba-Tiba Dapat Surat Teguran Pajak

Nanti, sistem akan memvalidasi nomor SKPD, tunggu hingga muncul pop up “Nomor SKPD Valid”, klik Ok. Selanjutnya, tampilan akan otomatis berpindah ke halaman Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD).

Selanjutnya, pada bagian Jenis Permohonan, pilih Perpanjangan. Kemudian, pada bagian Jenis Penyelenggaraan, pilih antara Diselenggarakan Sendiri atau Diselenggarakan oleh Pihak Ketiga, tergantung kondisi Anda.

Pada bagian kuasa, pilih Dikuasakan atau Tidak Dikuasakan, tergantung pada kondisi Anda. Apabila Anda mengajukan permohonan perpanjangan sendiri maka pilih Tidak DIkuasakan. Sebaliknya, jika pengajuan permohonan perpanjangan reklame diwakili pihak lain maka pilih Dikuasakan.

Baca Juga:
Coretax: Restitusi Tak Harus Dicairkan ke Rekening Dalam Negeri WP

Kemudian, lengkapi data pemilik produk/jasa/materi. Lalu, lengkapi data wajib pajak dan objek pajak. Setelah itu, unggah 8 dokumen yang dipersyaratkan. Pertama, hasil scan KTP wajib pajak orang pribadi atau KTP penanggung jawab (untuk wajib pajak badan).

Kedua, hasil scan kuasa bermeterai dan KTP penerima kuasa (jika dikuasakan). Ketiga, hasil scan perizinan berusaha (NIB) untuk wajib pajak badan. Keempat, hasil scan akta pendirian/perubahan untuk wajib pajak badan.

Kelima, gambar desain reklame. Keenam, foto rencana lokasi reklame diselenggarakan. Ketujuh, hasil scan surat perjanjian kerja atau kontrak kerja jika diselenggarakan oleh pihak ketiga. Kedelapan, hasil scan STNK dalam hal penyelenggaraan reklame pada kendaraan/reklame berjalan.

Baca Juga:
Mengenal Proses Pemeriksaan Transfer Pricing di Indonesia

Setelah semua dokumen terunggah, baca syarat dan ketentuannya, pastikan lagi data sudah sesuai dan benar. Kemudian, ceklis kolom “Saya Setuju Untuk Melanjutkan Prosesnya”, lalu klik Simpan. Lalu, akan muncul pemberitahuan “Pelaporan Pelayanan Perpanjangan Berhasil Dibuat”.

Setelah tampilan berpindah ke halaman pajak reklame, kita bisa melihat status pengajuan masih dalam tahap “Menunggu Persetujuan Petugas”. Pastikan untuk mengecek status secara berkala hingga status berubah menjadi “Selesai”.

Apabila status pengajuan sudah berubah menjadi “Selesai”, Kemudian, di bagian kolom aksi klik ikon dokumen. Lalu, Surat SKPD Elektronik Pajak Reklame sudah dapat diunduh dan dicetak. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 07 November 2024 | 19:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Ini Sudah 8 Tahun Tak Bekerja, Tiba-Tiba Dapat Surat Teguran Pajak

Kamis, 07 November 2024 | 17:35 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Restitusi Tak Harus Dicairkan ke Rekening Dalam Negeri WP

Kamis, 07 November 2024 | 16:55 WIB LITERATUR PAJAK

Mengenal Proses Pemeriksaan Transfer Pricing di Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 07 November 2024 | 19:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Ini Sudah 8 Tahun Tak Bekerja, Tiba-Tiba Dapat Surat Teguran Pajak

Kamis, 07 November 2024 | 18:45 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Permohonan Perpanjangan Objek Pajak Reklame di DKI Jakarta

Kamis, 07 November 2024 | 18:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Menko Airlangga Minta Pemda Kebut Belanja

Kamis, 07 November 2024 | 18:25 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Jangan Terkecoh! Kenali 5 Modus Penipuan yang Catut Nama Bea Cukai

Kamis, 07 November 2024 | 17:35 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Restitusi Tak Harus Dicairkan ke Rekening Dalam Negeri WP

Kamis, 07 November 2024 | 16:55 WIB LITERATUR PAJAK

Mengenal Proses Pemeriksaan Transfer Pricing di Indonesia

Kamis, 07 November 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Putusan Banding Lebih Bayar, Pengembalian Harus via Rekening Domestik

Kamis, 07 November 2024 | 15:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Terbaru Pelaksanaan Bea Meterai, Download di Sini!

Kamis, 07 November 2024 | 15:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Ada Opsen Pajak, Pendapatan Daerah Ditargetkan Naik 3 Kali Lipat