UU 2/2024

DPR Bakal Revisi UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Selasa, 12 November 2024 | 18:45 WIB
DPR Bakal Revisi UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Ini Alasannya

Wakil Ketua DPR Adies Kadir. (foto: dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - DPR berencana merevisi UU No. 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

UU DKJ perlu direvisi guna memastikan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta yang terpilih dalam Pilkada 2024 berhak menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ.

"Justru ini direvisi agar pilkada ini bisa berjalan dengan lancar, baik, dan tidak ada cacat hukum, kekosongan hukum. Jadi, agar semua produk-produk pilkada dan lain-lain itu tidak ada cacat hukumnya sama sekali," kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir, Selasa (12/11/2024).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Dalam rapat paripurna DPR yang digelar hari ini, seluruh fraksi di DPR setuju untuk menerima RUU tentang Perubahan atas UU 2/2024 tentang Provinsi DKJ sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Setelah rapat paripurna, DPR berkomitmen untuk menyelesaikan revisi UU DKJ sebelum hari pengambilan suara Pilkada 2024 diselenggarakan pada 27 November 2024.

"Kami khawatir sesudah coblosan nanti banyak gugatan-gugatan terhadap undang-undang tersebut. Siapapun yang terpilih, kalau ada gugatan-gugatan kan kasihan calonnya. Jadi, kami tidak mau itu terjadi," ujar Adies.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Dalam RUU, DPR mengusulkan 4 pasal baru, yakni pasal 70A hingga pasal 70D. Dalam pasal 70A, DPR mengusulkan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta hasil Pilkada 2024 dinyatakan sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ.

Pada pasal 70B, DPR mengusulkan anggota DPRD DKI hasil Pemilu 2024 sebagai anggota DPRD DKJ. Pada pasal 70C, DPR mengusulkan anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta hasil Pemilu 2024 dinyatakan sebagai anggota DPR dari dapil DKJ.

Sementara itu, pada pasal 70D, DPR mengusulkan anggota DPD dari dapil DKI Jakarta hasil Pemilu 2024 dinyatakan sebagai anggota DPD dari dapil DKJ. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP