UU 2/2024

DPR Bakal Revisi UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Selasa, 12 November 2024 | 18:45 WIB
DPR Bakal Revisi UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Ini Alasannya

Wakil Ketua DPR Adies Kadir. (foto: dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - DPR berencana merevisi UU No. 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

UU DKJ perlu direvisi guna memastikan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta yang terpilih dalam Pilkada 2024 berhak menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ.

"Justru ini direvisi agar pilkada ini bisa berjalan dengan lancar, baik, dan tidak ada cacat hukum, kekosongan hukum. Jadi, agar semua produk-produk pilkada dan lain-lain itu tidak ada cacat hukumnya sama sekali," kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir, Selasa (12/11/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Siap Serahkan Roadmap Tax Ratio ke DPR pada Kuartal I/2025

Dalam rapat paripurna DPR yang digelar hari ini, seluruh fraksi di DPR setuju untuk menerima RUU tentang Perubahan atas UU 2/2024 tentang Provinsi DKJ sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Setelah rapat paripurna, DPR berkomitmen untuk menyelesaikan revisi UU DKJ sebelum hari pengambilan suara Pilkada 2024 diselenggarakan pada 27 November 2024.

"Kami khawatir sesudah coblosan nanti banyak gugatan-gugatan terhadap undang-undang tersebut. Siapapun yang terpilih, kalau ada gugatan-gugatan kan kasihan calonnya. Jadi, kami tidak mau itu terjadi," ujar Adies.

Baca Juga:
Jelang Coretax, DJP Sediakan Template XML dan Converter Excel ke XML

Dalam RUU, DPR mengusulkan 4 pasal baru, yakni pasal 70A hingga pasal 70D. Dalam pasal 70A, DPR mengusulkan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta hasil Pilkada 2024 dinyatakan sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ.

Pada pasal 70B, DPR mengusulkan anggota DPRD DKI hasil Pemilu 2024 sebagai anggota DPRD DKJ. Pada pasal 70C, DPR mengusulkan anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta hasil Pemilu 2024 dinyatakan sebagai anggota DPR dari dapil DKJ.

Sementara itu, pada pasal 70D, DPR mengusulkan anggota DPD dari dapil DKI Jakarta hasil Pemilu 2024 dinyatakan sebagai anggota DPD dari dapil DKJ. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 November 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Siap Serahkan Roadmap Tax Ratio ke DPR pada Kuartal I/2025

Kamis, 14 November 2024 | 08:36 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax, DJP Sediakan Template XML dan Converter Excel ke XML

Rabu, 13 November 2024 | 17:50 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Tetap Naik Tahun Depan? Sri Mulyani Jelaskan Ini kepada DPR

Rabu, 13 November 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Jadi Lebih Gemuk, Sri Mulyani Jelaskan Kebijakan Anggarannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 14 November 2024 | 09:33 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Himpun PNBP, Kemenkeu Bentuk 2 Direktorat Baru dan Angkat 1 Staf Ahli

Kamis, 14 November 2024 | 09:19 WIB LITERATUR PAJAK

Perbandingan Ketentuan Pajak Sebelum dan Sesudah Terbitnya PMK 81/2024

Kamis, 14 November 2024 | 09:01 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jalan Terjal Pemerintah untuk Mencapai Target Pajak Tahun Ini

Kamis, 14 November 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Siap Serahkan Roadmap Tax Ratio ke DPR pada Kuartal I/2025

Kamis, 14 November 2024 | 08:36 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax, DJP Sediakan Template XML dan Converter Excel ke XML

Rabu, 13 November 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

First Tranche Petroleum yang Diterima Kontraktor Migas Masuk Objek PPh

Rabu, 13 November 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Cegah Penghindaran Pajak, Golkar Usul Perketat Aturan Transfer Pricing

Rabu, 13 November 2024 | 17:50 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Tetap Naik Tahun Depan? Sri Mulyani Jelaskan Ini kepada DPR

Rabu, 13 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Batas Waktu Setor dan Lapor Pungutan Bea Meterai Kini Disamakan

Rabu, 13 November 2024 | 17:30 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Pembebasan Cukai?