UU 2/2024

DPR Bakal Revisi UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Selasa, 12 November 2024 | 18:45 WIB
DPR Bakal Revisi UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Ini Alasannya

Wakil Ketua DPR Adies Kadir. (foto: dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - DPR berencana merevisi UU No. 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

UU DKJ perlu direvisi guna memastikan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta yang terpilih dalam Pilkada 2024 berhak menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ.

"Justru ini direvisi agar pilkada ini bisa berjalan dengan lancar, baik, dan tidak ada cacat hukum, kekosongan hukum. Jadi, agar semua produk-produk pilkada dan lain-lain itu tidak ada cacat hukumnya sama sekali," kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir, Selasa (12/11/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam rapat paripurna DPR yang digelar hari ini, seluruh fraksi di DPR setuju untuk menerima RUU tentang Perubahan atas UU 2/2024 tentang Provinsi DKJ sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Setelah rapat paripurna, DPR berkomitmen untuk menyelesaikan revisi UU DKJ sebelum hari pengambilan suara Pilkada 2024 diselenggarakan pada 27 November 2024.

"Kami khawatir sesudah coblosan nanti banyak gugatan-gugatan terhadap undang-undang tersebut. Siapapun yang terpilih, kalau ada gugatan-gugatan kan kasihan calonnya. Jadi, kami tidak mau itu terjadi," ujar Adies.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dalam RUU, DPR mengusulkan 4 pasal baru, yakni pasal 70A hingga pasal 70D. Dalam pasal 70A, DPR mengusulkan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta hasil Pilkada 2024 dinyatakan sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ.

Pada pasal 70B, DPR mengusulkan anggota DPRD DKI hasil Pemilu 2024 sebagai anggota DPRD DKJ. Pada pasal 70C, DPR mengusulkan anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta hasil Pemilu 2024 dinyatakan sebagai anggota DPR dari dapil DKJ.

Sementara itu, pada pasal 70D, DPR mengusulkan anggota DPD dari dapil DKI Jakarta hasil Pemilu 2024 dinyatakan sebagai anggota DPD dari dapil DKJ. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya