PERPAJAKAN INDONESIA

Tingkatkan Rasio Pajak, 3 Temuan OECD Ini Bisa Ditindaklanjuti

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Februari 2020 | 11:01 WIB
Tingkatkan Rasio Pajak, 3 Temuan OECD Ini Bisa Ditindaklanjuti

Managing Partner DDTC Darussalam saat memberikan paparan dalam RDPU dengan Badan Anggaran DPR, Senin (10/2/2020). 

JAKARTA, DDTCNews – Ada tiga temuan OECD yang bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan rasio pajak terhadap PDB (tax ratio).

Hal ini disampaikan Managing Partner DDTC Darussalam dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang prospek penerimaan sektor perpajakan 2020 pascatidak tercapainya target 2019. Dalam RDPU ini, Darussalam memaparkan sekilas mengenai laporan temuan OECD terkait tax ratio.

Dalam laporan OECD bertajuk Revenue Statistic in Asia Pacific Economies 2019, ada sejumlah temuan krusial yang membuat rasio pajak Indonesia sangat rendah. Pertama, rendahnya kontribusi sektor pertanian terhadap pajak. Kedua, sektor informal yang sangat besar dan belum dapat dipajaki. Ketiga, penghindaran pajak. Keempat, basis pajak yang rendah.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

“Namun, tidak semua temuan tersebut dapat digenjot rasio pajaknya dengan alasan tertentu,” ujar Darussalam di ruang rapat Badan Anggaran DPR, Senin (10/2/2020).

Dia memberi contoh terkait dengan kontribusi sektor pertanian. Pada 2018, sektor pertanian berkontribusi sebesar 12,81% terhadap PDB. Situasi ini menempatkan pertanian sebagai sektor ketiga terbesar dalam PDB, setelah manufaktur (19,86%) dan perdagangan (13,02%).

Namun, pajak yang dapat dipungut dari sektor pertanian sangat rendah atau hanya 1,7% atau Rp20,6 triliun. Hal ini, sambung Darussalam, dikarenakan pemerintah menerapkan kebijakan bebas PPN untuk 13 produk pertanian.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Dia berpendapat pemerintah hampir dapat ditebak akan tetap mempertahankan kebijakan bebas PPN untuk 13 produk pertanian tersebut. Hal ini dikarenakan penerapan PPN pada produk-produk tersebut dikhawatirkan akan memukul daya beli sekaligus meningkatkan inflasi secara signifikan.

“Oleh karena itu, opsi yang bisa dilakukan untuk menggenjot rasio pajak terbatas hanya tiga aspek, yaitu meningkatkan pemajakan sektor informal, memerangi penghindaran pajak, serta memperluas basis pemajakan,” jelas Darussalam.

Secara umum, papar dia, tantangan selama 5 tahun mendatang adalah upaya meningkatkan rasio pajak di tengah situasi ekonomi yang kurang menguntungkan. Peningkatan rasio bersifat urgen mengingat tingginya kebutuhan dana pembangunan, baik terkait RPJMN 2020-2024 maupun target Sustainable Development Goals (SDGs) 2030.

Menurut IMF, ungkap Darussalam, komitmen terkait pembangunan membutuhkan tingkat rasio pajak sebesar 15%. Target rasio pajak tersebut jelas tidak mudah terutama jika kondisi perekonomian Indonesia belum mampu bertumbuh lebih dari 6% per tahun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN