PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Pelayanan, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Lewat Kantor Pos

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 29 September 2020 | 08:30 WIB
Tingkatkan Pelayanan, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Lewat Kantor Pos

Ilustrasi. (DDTCNews)

AMBON, DDTCNews – Masyarakat Maluku kini bisa membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui kantor pos terdekat seiring dengan disepakatinya kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah Maluku dan pihak terkait lainnya.

“Ini [perjanjian kerja sama] merupakan bentuk komitmen kami Jasa Raharja, Bapenda, dan Kepolisian untuk terus mengembangkan pelayanan untuk masyarakat,” kata Kepala Jasa Raharja Cabang Maluku, Sigit Harismun, dikutip Selasa (29/9/2020)

Penandatanganan kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku, Ditlantas Polda Maluku, PT Jasa Raharja Maluku dan PT Pos Indonesia itu juga bertepatan dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara.

Baca Juga:
DJPb Klaim Sumbangan Pajak dari Pergelaran MotoGP Cukup Signifikan

Menurut Sigit, kerja sama tersebut bertujuan untuk mensinergikan program intensifikasi layanan pembayaran PKB untuk masyarakat Maluku, sekaligus memudahkan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Dengan program ini, masyarakat di desa tidak perlu jauh-jauh datang membayar pajak kendaraan. Namun, bisa dengan membayar di kantor pos yang ada di desanya dan sebentar lagi hal tesebut dapat terwujud,” tutur Sigit seperti dilansir terasmaluku.com.

Penandatanganan PKS mengenai sinergitas program intensifikasi pembayaran layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pembayaran masyarakat di wilayah Provinsi Maluku.

Dalam acara penandatanganan kerja sama, Pemprov Maluku juga menggelar pemberian bantuan kepada Putra Putri Bintara Ditlantas. Bantuan tersebut diberikan untuk menjamin keberlangsungan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra