RUU KUP

Tingkatkan Kepatuhan WP, Kemenkeu Diwanti-Wanti Risiko Moral Hazard

Muhamad Wildan | Selasa, 14 September 2021 | 13:05 WIB
Tingkatkan Kepatuhan WP, Kemenkeu Diwanti-Wanti Risiko Moral Hazard

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menampung banyak masukan mengenai program peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam berbagai focus group discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan para peserta FGD mendorong pemerintah untuk menyelenggarakan program peningkatan kepatuhan wajib pajak secara hati-hati. Alasannya, ada potensi munculnya moral hazard dari kebijakan tersebut.

"Potensi terjadinya moral hazard karena dipersepsikan sebagai tax amnesty yang berulang serta besaran tarif yang diharapkan memang tidak lebih rendah dari tax amnesty," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (13/9/2021).

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Setelah program peningkatan kepatuhan wajib pajak selesai dilaksanakan, pemerintah pun didorong memperkuat penegakan hukum.

Untuk diketahui, program peningkatan kepatuhan wajib pajak adalah salah satu kebijakan perpajakan yang diusulkan oleh pemerintah melalui RUU KUP.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama sebelumnya mengatakan program peningkatan kepatuhan wajib pajak bertujuan mendorong wajib pajak termasuk dengan melaporkan seluruh aset yang belum dilaporkan pada periode tax amnesty.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Menurut Yoga, belum optimalnya kepatuhan pajak disebabkan, salah satunya, karena adanya sanksi sebesar 200% atas harta yang ditemukan oleh DJP terhadap wajib pajak yang belum sepenuhnya melaporkan hartanya ketika tax amnesty diselenggarakan.

"Ini menyebabkan sanksinya 90% dari nilai harta. Ini suatu kondisi yang kita lihat kurang mendukung dalam peningkatan kepatuhan dan faktanya memang ada banyak sekali," ujar Yoga pada 27 Agustus 2021.

Tak hanya itu, DJP juga menemukan masih banyak wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan penghasilannya secara benar dan tidak melaporkan asetnya secara lengkap di dalam SPT. Untuk itu, perlu kebijakan baru untuk meningkatkan kepatuhan dari wajib pajak.

Baca Juga:
Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

Melalui RUU KUP, pemerintah mengusulkan pengenaan PPh final sebesar 15% bila wajib pajak melakukan pengungkapan atas aset milik wajib pajak per 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan saat tax amnesty. Bila wajib pajak mengungkapkan dan menginvestasikan aset tersebut pada surat berharga negara (SBN), maka PPh final yang dikenakan hanya sebesar 12,5%.

Atas aset wajib pajak orang pribadi yang diperoleh pada 2016 hingga 2019 dan masih dimiliki per 31 Desember 2019 tetapi belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2019, pemerintah melalui RUU KUP mengusulkan pengenaan PPh final sebesar 30% bila wajib pajak orang pribadi mengungkapkan aset tersebut.

Bila aset yang diperoleh pada 2016 hingga 2019 diungkapkan dan diinvestasikan pada SBN maka tarif PPh final atas nilai aset berkurang menjadi sebesar 20%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Kamis, 21 November 2024 | 14:18 WIB LITERATUR PAJAK

Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak