Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal.
BADUNG, DDTCNews – Realisasi kepatuhan formal wajib pajak masih belum mencapai target yang ditetapkan. Korespondensi menjadi instrumen pertama untuk mengingatkan wajib pajak.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal mengatakan kepatuhan formal berupa menyampaikan suret pemberitahuan (SPT) tahunan PPh belum mencapai target. Oleh karena itu, fungsi pengawasan mulai digencarkan oleh otoritas pajak.
“Kepatuhan pelaporan SPT masih ada gap 17,8% atau 3,2 juta SPT. Walau berat kita masih tetap optimistis,” katanya dalam Media Gathering DJP di Bali, seperti dikutip pada Senin (5/7/2019).
Yon menjelaskan untuk mengejar 3,2 juta wajib pajak yang belum lapor SPT tersebut, pihaknya melakukan koordinasi dengan unit vertikal DJP di daerah. Ada beberapa strategi yang dilakukan secara bertahap.
Pertama, pengawasan kepada wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya. ‘Surat cinta’ otoritas pajak, menurut Yon, sudah banyak disebar. Namun, dia tidak menjelaskan secara spesifik jumlah ‘surat cinta’ DJP yang sudah diberikan kepada wajib pajak.
“Kita mulai dengan kegiatan pengawasan melalui kegiatan surat—menyurat yang sudah cukup banyak dengan WP. Kita harapkan korespondensi yang baik dengan WP,” paparnya.
Kedua, pengawasan khusus untuk wajib pajak yang ikut dalam program tax amnesty. Kepatuhan 100% diharapkan terjadi untuk wajib pajak kelompok ini karena sudah menggunakan fasilitas pengampunan pajak dari pemerintah.
Berdasarkan data DJP, kepatuhan penyampaian SPT tahunan 2019 belum mencapai target yang dipatok sebesar 85%. Realisasi tercatat baru mencapai 12,3 juta WP atau 67,2% dari target 18,3 juta wajib pajak yang wajib lapor SPT. Dengan demikian, masih ada kekurangan (gap) 17,8% atau 3,2 juta wajib pajak.
“Bagi peserta tax amnesty target kepatuhan harus 100%. Kita prioritaskan dan terus melakukan cek mana wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT tapi belum melaporkan,” papar Yon. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.