KOTA MAKASSAR

Tingkatkan Kapasitas Pemeriksa, Bapenda Gandeng PKN STAN

Muhamad Wildan | Sabtu, 29 Juli 2023 | 10:30 WIB
Tingkatkan Kapasitas Pemeriksa, Bapenda Gandeng PKN STAN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Sulawesi Selatan menyepakati perjanjian kerja sama terkait pelatihan pemeriksa pajak dengan Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN.

Kepala Bapenda Kota Makassar Firman Pagarra mengatakan kesepakatan ini dicapai dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia di lingkungan Bapenda Kota Makassar.

"Kami berharap dengan adanya pelatihan yang diselenggarakan oleh PKN STAN sebagai lembaga kredibel yang diakui dalam tata pengelolaan keuangan negara mampu meningkatkan pemahaman dan pengetahuan kepada pegawai bapenda khususnya dalam hal peningkatan potensi pajak daerah," ujar Firman, dikutip pada Sabtu (29/7/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Melalui kerja sama ini, pegawai Bapenda Kota Makassar akan mengikuti diklat yang digelar oleh PKN STAN. Pada tahap pertama, ada 6 pemeriksa pajak dari Bapenda Kota Makassar yang mengikuti diklat di PKN STAN pada 24 Juli 2023.

"Semoga dengan diklat ini menjadi langkah strategis dalam peningkatan PAD Kota Makassar menuju Rp2 triliun," ujar Firman.

Sebagai catatan, PAD Kota Makassar pada tahun lalu tercatat masih senilai Rp1,3 triliun. Untuk tahun ini, PAD Kota Makassar ditargetkan mencapai Rp1,8 triliun.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Adapun Direktur PKN STAN Rahmadi Murwanto mengatakan pihaknya sudah banyak memberikan pelatihan terkait keuangan negara, termasuk dalam hal pemeriksaan pajak. Menurut Rahmadi, peningkatan kapasitas pemeriksa pajak merupakan hal yang mendasar.

"Pemeriksa pajak harus memiliki knowledge dan skills yang baik dalam peningkatan pajak daerah di Kota Makassar," kata Rahmadi seperti dilansir rakyatsulsel.fajar.co.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Senin, 16 Desember 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya