KOTA MAKASSAR

Tingkatkan Kapasitas Pemeriksa, Bapenda Gandeng PKN STAN

Muhamad Wildan | Sabtu, 29 Juli 2023 | 10:30 WIB
Tingkatkan Kapasitas Pemeriksa, Bapenda Gandeng PKN STAN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Sulawesi Selatan menyepakati perjanjian kerja sama terkait pelatihan pemeriksa pajak dengan Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN.

Kepala Bapenda Kota Makassar Firman Pagarra mengatakan kesepakatan ini dicapai dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia di lingkungan Bapenda Kota Makassar.

"Kami berharap dengan adanya pelatihan yang diselenggarakan oleh PKN STAN sebagai lembaga kredibel yang diakui dalam tata pengelolaan keuangan negara mampu meningkatkan pemahaman dan pengetahuan kepada pegawai bapenda khususnya dalam hal peningkatan potensi pajak daerah," ujar Firman, dikutip pada Sabtu (29/7/2023).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Melalui kerja sama ini, pegawai Bapenda Kota Makassar akan mengikuti diklat yang digelar oleh PKN STAN. Pada tahap pertama, ada 6 pemeriksa pajak dari Bapenda Kota Makassar yang mengikuti diklat di PKN STAN pada 24 Juli 2023.

"Semoga dengan diklat ini menjadi langkah strategis dalam peningkatan PAD Kota Makassar menuju Rp2 triliun," ujar Firman.

Sebagai catatan, PAD Kota Makassar pada tahun lalu tercatat masih senilai Rp1,3 triliun. Untuk tahun ini, PAD Kota Makassar ditargetkan mencapai Rp1,8 triliun.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Adapun Direktur PKN STAN Rahmadi Murwanto mengatakan pihaknya sudah banyak memberikan pelatihan terkait keuangan negara, termasuk dalam hal pemeriksaan pajak. Menurut Rahmadi, peningkatan kapasitas pemeriksa pajak merupakan hal yang mendasar.

"Pemeriksa pajak harus memiliki knowledge dan skills yang baik dalam peningkatan pajak daerah di Kota Makassar," kata Rahmadi seperti dilansir rakyatsulsel.fajar.co.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta Lulusan PKN STAN Bersiap Hadapi 3 Tantangan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN