KOTA MAKASSAR

Tingkatkan Kapasitas Pemeriksa, Bapenda Gandeng PKN STAN

Muhamad Wildan | Sabtu, 29 Juli 2023 | 10:30 WIB
Tingkatkan Kapasitas Pemeriksa, Bapenda Gandeng PKN STAN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Sulawesi Selatan menyepakati perjanjian kerja sama terkait pelatihan pemeriksa pajak dengan Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN.

Kepala Bapenda Kota Makassar Firman Pagarra mengatakan kesepakatan ini dicapai dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia di lingkungan Bapenda Kota Makassar.

"Kami berharap dengan adanya pelatihan yang diselenggarakan oleh PKN STAN sebagai lembaga kredibel yang diakui dalam tata pengelolaan keuangan negara mampu meningkatkan pemahaman dan pengetahuan kepada pegawai bapenda khususnya dalam hal peningkatan potensi pajak daerah," ujar Firman, dikutip pada Sabtu (29/7/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Melalui kerja sama ini, pegawai Bapenda Kota Makassar akan mengikuti diklat yang digelar oleh PKN STAN. Pada tahap pertama, ada 6 pemeriksa pajak dari Bapenda Kota Makassar yang mengikuti diklat di PKN STAN pada 24 Juli 2023.

"Semoga dengan diklat ini menjadi langkah strategis dalam peningkatan PAD Kota Makassar menuju Rp2 triliun," ujar Firman.

Sebagai catatan, PAD Kota Makassar pada tahun lalu tercatat masih senilai Rp1,3 triliun. Untuk tahun ini, PAD Kota Makassar ditargetkan mencapai Rp1,8 triliun.

Baca Juga:
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Adapun Direktur PKN STAN Rahmadi Murwanto mengatakan pihaknya sudah banyak memberikan pelatihan terkait keuangan negara, termasuk dalam hal pemeriksaan pajak. Menurut Rahmadi, peningkatan kapasitas pemeriksa pajak merupakan hal yang mendasar.

"Pemeriksa pajak harus memiliki knowledge dan skills yang baik dalam peningkatan pajak daerah di Kota Makassar," kata Rahmadi seperti dilansir rakyatsulsel.fajar.co.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun