PAJAK KARBON

Tingkatkan Demand Bursa Karbon, Pajak Karbon Perlu Segera Diterapkan

Muhamad Wildan | Rabu, 20 Desember 2023 | 11:25 WIB
Tingkatkan Demand Bursa Karbon, Pajak Karbon Perlu Segera Diterapkan

Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji dalam podcast oleh TERC LPEM FEB UI.

JAKARTA, DDTCNews - Penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon perlu segera dibarengi dengan pengenaan pajak karbon oleh pemerintah.

Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji mengatakan pengenaan pajak karbon diperlukan untuk meningkatkan transaksi kredit karbon pada bursa karbon. Menurut Bawono, kehadiran pajak karbon diperlukan untuk meningkatkan demand dari kredit karbon.

"Dengan belum adanya pajak karbon ini bisa saja membuat carbon trading di Indonesia ini tidak terlalu bergairah, karena tidak ada paksaan dan demand-nya menjadi tidak terlalu banyak. Orang merasa tidak terpaksa untuk membeli kredit karbon," ujar Bawono dalam podcast yang disiarkan oleh TERC LPEM FEB UI, dikutip pada Rabu (20/12/2023).

Baca Juga:
Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

Dengan demikian, kehadiran pajak karbon diperlukan guna mendorong terciptanya demand atas kredit karbon yang diperdagangkan di bursa.

Merujuk pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pajak karbon seharusnya diberlakukan mulai 1 April 2022 dan dikenakan pertama kali atas PLTU batu bara. Namun, pajak karbon belum dikenakan karena roadmap atau peta jalan pajak karbon Indonesia masih belum tersedia.

Peta jalan pajak karbon Indonesia diperlukan untuk menentukan sektor-sektor apa saja yang dibebani pajak karbon dan batasan atau cap emisi karbon yang berlaku bagi setiap sektor.

Baca Juga:
Pajak Karbon Belum Berlaku, Kebijakan Disinsentif Bisa Lewat Pasar

"Saat ini kita memang belum punya peta jalan pajak karbon Indonesia. Ini seharusnya disusun sesegera mungkin setelah UU HPP itu diterbitkan. Waktu itu harusnya langsung disusun, dikonsultasikan dengan DPR, termasuk sektor mana yang dikenakan dan tarifnya berapa," ujar Bawono.

Kehadiran pajak karbon nantinya juga akan melengkapi rezim perdagangan karbon yang baru diluncurkan oleh Indonesia pada tahun ini. Bila pajak karbon sudah berlaku, pelaku usaha yang emisinya melampaui cap nantinya memiliki pilihan antara membeli kredit karbon di bursa atau membayar pajak karbon.

"Dia bisa beli carbon credit di bursa karbon lewat carbon trading, atau dia memilih membayar pajaknya. Misal cap emisinya adalah 100 ton, pilihannya 2 antara membeli carbon credit sesuai harga pasar atau pilih bayar pajak," ujar Bawono.

Baca Juga:
Mendorong Penerapan Paket Kebijakan Pajak Hijau

Untuk diketahui, terdapat 2 jenis unit karbon yang diperdagangkan di bursa karbon yakni persetujuan teknis batas atas emisi pelaku usaha (PTBAE-PU) dan sertifikat pengurangan emisi GRK (SPE-GRK).

PTBAE-PU atau allowance merupakan perdagangan emisi yang dilakukan dengan menetapkan cap emisi bagi pelaku usaha. Adapun SPE-GRK atau offset adalah sertifikasi sebagai bentuk bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah dilakukan.

Penjelasan Bawono mengenai pajak karbon ini bisa disimak secara lengkap melalui siniar di Youtube yang diproduksi oleh TERC LPEM FEB UI, berjudul Carbon Tax: Will it Put an End Towards Emission? Selain itu, ada dua episode siniar lainnya yang juga menghadirkan Bawono sebagai narasumber, yakni Digital Tax: One Step Ahead in Encountering Global Recession dan How Tax Policies Can Help Achieve Net-Zero Emissions and Sustainable Development Goals (SDGs). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 07 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

Minggu, 06 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Setahun Bursa Karbon, Pembebasan Biaya Bagi Pengguna Jasa Dilanjutkan

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Belum Berlaku, Kebijakan Disinsentif Bisa Lewat Pasar

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:15 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Mendorong Penerapan Paket Kebijakan Pajak Hijau

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja