PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Muhamad Wildan | Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB
Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers. 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat pengangguran terbuka per Februari 2024 hanya sebesar 4,82%, turun bila dibandingkan dengan tingkat pengangguran pada masa pandemi Covid-19 yang mencapai 5-7%.

Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan tingkat pengangguran turun secara merata baik pada penduduk laki-laki maupun pada penduduk perempuan. Tingkat pengangguran di perkotaan dan pedesaan juga kompak turun.

Baca Juga:
Malaysia Bakal Beri Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Terapkan FWA

"Tingkat pengangguran terbuka baik pada laki-laki maupun perempuan di wilayah perkotaan dan perdesaan seluruhnya sudah lebih rendah bila dibandingkan dengan sebelum pandemi," ujar Amalia, Senin (6/5/2024).

Meski tingkat pengangguran terus menurun, BPS mencatat mayoritas tenaga kerja masih bekerja secara informal. Proporsi pekerja formal per Februari 2024 tercatat hanya sebesar 40,83%, sedangkan proporsi pekerja informal mencapai 59,17%.

Sebagai perbandingan, pada Agustus 2019 proporsi pekerja formal tercatat mampu mencapai 44,28%, sedangkan proporsi pekerja informasi adalah sebesar 55,72%.

Baca Juga:
Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Perlu diketahui, yang dimaksud dengan pekerja formal adalah buruh/karyawan/pegawai serta penduduk yang berusaha dibantu oleh buruh tetap.

Adapun yang dimaksud dengan pekerja informasi adalah penduduk yang berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap, pekerja keluarga/tidak dibayar, serta pekerja bebas di sektor pertanian maupun nonpertanian. (sap)

BPS mencatat pekerja yang berstatus sebagai buruh/karyawan/pegawai hanya sebanyak 37,31% dari total penduduk yang bekerja. Sebelum pandemi, yakni pada Agustus 2019, proporsi pekerja yang berstatus buruh/karyawan/pegawai mencapai 40,83%.

Baca Juga:
Inflasi November 2024 Sebesar 1,55%, Masih Didorong Rokok dan Beras

Terkait dengan jam kerja, BPS mencatat adanya peningkatan pekerja setengah pengangguran. Pekerja setengah pengangguran adalah mereka yang jam kerjanya di bawah 35 jam per minggu dan sedang mencari pekerja lain.

Pada Februari 2024, tingkat setengah pengangguran mencapai 8,52%. Ada 48,91 juta pekerja yang berstatus setengah menganggur. Sebelum pandemi, tingkat setengah pengangguran tercatat hanya sebesar 6,43%.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Senin, 02 Desember 2024 | 11:31 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi November 2024 Sebesar 1,55%, Masih Didorong Rokok dan Beras

Jumat, 15 November 2024 | 11:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat Neraca Perdagangan Oktober 2024 Surplus US$2,48 Miliar

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP