PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Muhamad Wildan | Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB
Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers. 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat pengangguran terbuka per Februari 2024 hanya sebesar 4,82%, turun bila dibandingkan dengan tingkat pengangguran pada masa pandemi Covid-19 yang mencapai 5-7%.

Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan tingkat pengangguran turun secara merata baik pada penduduk laki-laki maupun pada penduduk perempuan. Tingkat pengangguran di perkotaan dan pedesaan juga kompak turun.

Baca Juga:
Baru Dilantik, Presiden Trump Langsung Setop Rekrutmen Pegawai Pajak

"Tingkat pengangguran terbuka baik pada laki-laki maupun perempuan di wilayah perkotaan dan perdesaan seluruhnya sudah lebih rendah bila dibandingkan dengan sebelum pandemi," ujar Amalia, Senin (6/5/2024).

Meski tingkat pengangguran terus menurun, BPS mencatat mayoritas tenaga kerja masih bekerja secara informal. Proporsi pekerja formal per Februari 2024 tercatat hanya sebesar 40,83%, sedangkan proporsi pekerja informal mencapai 59,17%.

Sebagai perbandingan, pada Agustus 2019 proporsi pekerja formal tercatat mampu mencapai 44,28%, sedangkan proporsi pekerja informasi adalah sebesar 55,72%.

Baca Juga:
DJP: Pemberi Kerja Tetap Wajib Serahkan Bukti Potong Pajak ke Pegawai

Perlu diketahui, yang dimaksud dengan pekerja formal adalah buruh/karyawan/pegawai serta penduduk yang berusaha dibantu oleh buruh tetap.

Adapun yang dimaksud dengan pekerja informasi adalah penduduk yang berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap, pekerja keluarga/tidak dibayar, serta pekerja bebas di sektor pertanian maupun nonpertanian. (sap)

BPS mencatat pekerja yang berstatus sebagai buruh/karyawan/pegawai hanya sebanyak 37,31% dari total penduduk yang bekerja. Sebelum pandemi, yakni pada Agustus 2019, proporsi pekerja yang berstatus buruh/karyawan/pegawai mencapai 40,83%.

Baca Juga:
Pensiunan Pegawai DJP (P-5) Revisi AD/ART, Ini Poin-Poin Pentingnya

Terkait dengan jam kerja, BPS mencatat adanya peningkatan pekerja setengah pengangguran. Pekerja setengah pengangguran adalah mereka yang jam kerjanya di bawah 35 jam per minggu dan sedang mencari pekerja lain.

Pada Februari 2024, tingkat setengah pengangguran mencapai 8,52%. Ada 48,91 juta pekerja yang berstatus setengah menganggur. Sebelum pandemi, tingkat setengah pengangguran tercatat hanya sebesar 6,43%.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Baru Dilantik, Presiden Trump Langsung Setop Rekrutmen Pegawai Pajak

Senin, 20 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Pemberi Kerja Tetap Wajib Serahkan Bukti Potong Pajak ke Pegawai

Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:37 WIB DITJEN PAJAK

Pensiunan Pegawai DJP (P-5) Revisi AD/ART, Ini Poin-Poin Pentingnya

Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:25 WIB DITJEN PAJAK

Pensiunan Pegawai Ditjen Pajak Peringati HUT ke-40 P-5

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan