Ilustrasi. (foto: Getty Image)
KUALA LUMPUR, DDTCNews—Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) mengingatkan wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahun 2019 paling lambat 30 Juni 2020.
IRB menjelaskan pengisian SPT pajak bisa diisi menggunakan bahasa Melayu atau bahasa Inggris. IRB juga menyiapkan laman khusus yang berisi berbagai informasi mengenai insentif pajak untuk membantu wajib pajak mengisi SPT.
"Untuk wajib pajak orang pribadi, IRB juga menyediakan daftar keringanan pajak untuk tahun penilaian 2019 sebagai referensi yang dapat diakses di www.hasil.gov.my," bunyi pernyataan itu, dikutip Sabtu (27/6/2020).
Menurut IRB, pelaporan SPT dari kalangan wajib pajak orang pribadi sudah mencapai 2,17 juta formulir hingga 15 Juni 2020. Dari angka itu, sekitar 98,33% di antaranya telah diajukan melalui e-Filing, sedangkan sisanya dilakukan secara manual.
IRB mengharapkan wajib pajak bisa melaporkan SPT sebelum tenggat yang ditetapkan. Adapun wajib pajak yang memiliki usaha atau wajib pajak badan, mendapat kelonggaran melapor SPT hingga 31 Agustus 2020.
Pada wajib pajak yang dalam SPT-nya memiliki lebih bayar, IRB menyarankan untuk selalu memperbarui informasi pribadi dan perincian rekening bank untuk mempermudah proses restitusi.
Kewajiban melapor SPT ini juga berlaku terhadap mantan Perdana Menteri Najib Razak yang sedang terjerat kasus penggelapan pajak. Wakil pengacara IRB Abu Tariq Jamaluddin mengatakan negara harus mengakomodir Najib memenuhi kewajiban perpajakannya.
Abu Tariq mengaku IRB telah menyampaikan pemberitahuan kepada Najib mengenai nilai pajak yang harus dibayar dan dilaporkan. "Jika tidak ada pembayaran, kami akan mengajukan gugatan. Ini juga berlaku untuk semua wajib pajak," ujarnya dilansir dari Malaymail. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.