MALAYSIA

Tinggal Beberapa Hari, Otoritas Ingatkan Wajib Pajak Soal Tenggat SPT

Dian Kurniati | Sabtu, 27 Juni 2020 | 09:01 WIB
Tinggal Beberapa Hari, Otoritas Ingatkan Wajib Pajak Soal Tenggat SPT

Ilustrasi. (foto: Getty Image)

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) mengingatkan wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahun 2019 paling lambat 30 Juni 2020.

IRB menjelaskan pengisian SPT pajak bisa diisi menggunakan bahasa Melayu atau bahasa Inggris. IRB juga menyiapkan laman khusus yang berisi berbagai informasi mengenai insentif pajak untuk membantu wajib pajak mengisi SPT.

"Untuk wajib pajak orang pribadi, IRB juga menyediakan daftar keringanan pajak untuk tahun penilaian 2019 sebagai referensi yang dapat diakses di www.hasil.gov.my," bunyi pernyataan itu, dikutip Sabtu (27/6/2020).

Baca Juga:
Petugas Pajak Jemput Bola, ‘Jaring’ WP yang Belum Lapor SPT Tahunan

Menurut IRB, pelaporan SPT dari kalangan wajib pajak orang pribadi sudah mencapai 2,17 juta formulir hingga 15 Juni 2020. Dari angka itu, sekitar 98,33% di antaranya telah diajukan melalui e-Filing, sedangkan sisanya dilakukan secara manual.

IRB mengharapkan wajib pajak bisa melaporkan SPT sebelum tenggat yang ditetapkan. Adapun wajib pajak yang memiliki usaha atau wajib pajak badan, mendapat kelonggaran melapor SPT hingga 31 Agustus 2020.

Pada wajib pajak yang dalam SPT-nya memiliki lebih bayar, IRB menyarankan untuk selalu memperbarui informasi pribadi dan perincian rekening bank untuk mempermudah proses restitusi.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu

Kewajiban melapor SPT ini juga berlaku terhadap mantan Perdana Menteri Najib Razak yang sedang terjerat kasus penggelapan pajak. Wakil pengacara IRB Abu Tariq Jamaluddin mengatakan negara harus mengakomodir Najib memenuhi kewajiban perpajakannya.

Abu Tariq mengaku IRB telah menyampaikan pemberitahuan kepada Najib mengenai nilai pajak yang harus dibayar dan dilaporkan. "Jika tidak ada pembayaran, kami akan mengajukan gugatan. Ini juga berlaku untuk semua wajib pajak," ujarnya dilansir dari Malaymail. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu