MALAYSIA

Tinggal Beberapa Hari, Otoritas Ingatkan Wajib Pajak Soal Tenggat SPT

Dian Kurniati | Sabtu, 27 Juni 2020 | 09:01 WIB
Tinggal Beberapa Hari, Otoritas Ingatkan Wajib Pajak Soal Tenggat SPT

Ilustrasi. (foto: Getty Image)

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) mengingatkan wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahun 2019 paling lambat 30 Juni 2020.

IRB menjelaskan pengisian SPT pajak bisa diisi menggunakan bahasa Melayu atau bahasa Inggris. IRB juga menyiapkan laman khusus yang berisi berbagai informasi mengenai insentif pajak untuk membantu wajib pajak mengisi SPT.

"Untuk wajib pajak orang pribadi, IRB juga menyediakan daftar keringanan pajak untuk tahun penilaian 2019 sebagai referensi yang dapat diakses di www.hasil.gov.my," bunyi pernyataan itu, dikutip Sabtu (27/6/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Menurut IRB, pelaporan SPT dari kalangan wajib pajak orang pribadi sudah mencapai 2,17 juta formulir hingga 15 Juni 2020. Dari angka itu, sekitar 98,33% di antaranya telah diajukan melalui e-Filing, sedangkan sisanya dilakukan secara manual.

IRB mengharapkan wajib pajak bisa melaporkan SPT sebelum tenggat yang ditetapkan. Adapun wajib pajak yang memiliki usaha atau wajib pajak badan, mendapat kelonggaran melapor SPT hingga 31 Agustus 2020.

Pada wajib pajak yang dalam SPT-nya memiliki lebih bayar, IRB menyarankan untuk selalu memperbarui informasi pribadi dan perincian rekening bank untuk mempermudah proses restitusi.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Kewajiban melapor SPT ini juga berlaku terhadap mantan Perdana Menteri Najib Razak yang sedang terjerat kasus penggelapan pajak. Wakil pengacara IRB Abu Tariq Jamaluddin mengatakan negara harus mengakomodir Najib memenuhi kewajiban perpajakannya.

Abu Tariq mengaku IRB telah menyampaikan pemberitahuan kepada Najib mengenai nilai pajak yang harus dibayar dan dilaporkan. "Jika tidak ada pembayaran, kami akan mengajukan gugatan. Ini juga berlaku untuk semua wajib pajak," ujarnya dilansir dari Malaymail. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu