PMK 9/2021

Tinggal 3 Hari! Mau Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah Mulai Januari?

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Februari 2021 | 16:55 WIB
Tinggal 3 Hari! Mau Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah Mulai Januari?

Ilustrasi. Perajin menjemur sale pisang di Desa Cintajaya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (7/2/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengajak wajib pajak UMKM untuk segera melaporkan realisasi pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP).

Sesuai dengan PMK 9/2021, wajib pajak yang hendak memanfaatkan PPh final DTP perlu melaporkan realisasi pemanfaatan insentif paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Artinya, untuk pemanfaatan mulai Januari 2021, pelaporan paling lambat 20 Februari 2021.

"Para pelaku UMKM tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23/2018, cukup menyampaikan laporan realisasi tiap bulan melalui situs DJP dan tidak perlu membayar pajak. Hanya lapor saja," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Wajib Pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan secara otomatis tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP untuk masa pajak yang bersangkutan.

Agar makin banyak wajib pajak UMKM yang memanfaatkan fasilitas ini, Neilmaldrin mengatakan DJP telah melakukan berbagai bentuk sosialisasi melalui kantor wilayah (kanwil) dan kantor pelayanan pajak (KPP) yang tersebar di Indonesia.

Dia mengungkapkan realisasi pemberian insentif PPh final DTP pada tahun lalu tercatat sekitar Rp670 miliar. Insentif tersebut dimanfaatkan 248.275 wajib pajak UMKM. Realisasi itu tercatat sebesar 62,03% dari pagu yang mencapai Rp1,08 triliun pada 2020. DJP berharap pemanfaatan pada tahun ini makin banyak.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

“Kalau target tentunya kami menginginkan UMKM ini masih banyak yang dapat mengikuti sehingga bisa menstimulus ekonomi secara keseluruhan," ujar Neilmaldrin.

Bila dimanfaatkan, sambungnya, insentif PPh final DTP efektif menambah likuiditas arus kas UMKM guna menjalankan usaha. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Februari 2021 | 22:03 WIB

selain berpengaruh positif pada keberlanjutan bisnis UMKM dikala pandemi. kiranya insentif ini, dapat dimanfaatkan untuk memberikan pengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak UMKM.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China