PMK 9/2021

Tinggal 3 Hari! Mau Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah Mulai Januari?

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Februari 2021 | 16:55 WIB
Tinggal 3 Hari! Mau Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah Mulai Januari?

Ilustrasi. Perajin menjemur sale pisang di Desa Cintajaya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (7/2/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengajak wajib pajak UMKM untuk segera melaporkan realisasi pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP).

Sesuai dengan PMK 9/2021, wajib pajak yang hendak memanfaatkan PPh final DTP perlu melaporkan realisasi pemanfaatan insentif paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Artinya, untuk pemanfaatan mulai Januari 2021, pelaporan paling lambat 20 Februari 2021.

"Para pelaku UMKM tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23/2018, cukup menyampaikan laporan realisasi tiap bulan melalui situs DJP dan tidak perlu membayar pajak. Hanya lapor saja," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Wajib Pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan secara otomatis tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP untuk masa pajak yang bersangkutan.

Agar makin banyak wajib pajak UMKM yang memanfaatkan fasilitas ini, Neilmaldrin mengatakan DJP telah melakukan berbagai bentuk sosialisasi melalui kantor wilayah (kanwil) dan kantor pelayanan pajak (KPP) yang tersebar di Indonesia.

Dia mengungkapkan realisasi pemberian insentif PPh final DTP pada tahun lalu tercatat sekitar Rp670 miliar. Insentif tersebut dimanfaatkan 248.275 wajib pajak UMKM. Realisasi itu tercatat sebesar 62,03% dari pagu yang mencapai Rp1,08 triliun pada 2020. DJP berharap pemanfaatan pada tahun ini makin banyak.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

“Kalau target tentunya kami menginginkan UMKM ini masih banyak yang dapat mengikuti sehingga bisa menstimulus ekonomi secara keseluruhan," ujar Neilmaldrin.

Bila dimanfaatkan, sambungnya, insentif PPh final DTP efektif menambah likuiditas arus kas UMKM guna menjalankan usaha. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Februari 2021 | 22:03 WIB

selain berpengaruh positif pada keberlanjutan bisnis UMKM dikala pandemi. kiranya insentif ini, dapat dimanfaatkan untuk memberikan pengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak UMKM.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra