Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Madya Denpasar, Bali melakukan koordinasi dengan pihak bank terkait dengan langkah pemblokiran rekening wajib pajak.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum terhadap WP yang mempunyai tungakan pajak. Salah satu pihak perbankan yang dikunjungi adalah Maybank Kantor Cabang Pembantu Gianyar.
"Koordinasi dengan perbankan adalah salah satu upaya memastikan kewajiban perpajakan dari wajib pajak segera dipenuhi," kata Kepala Seksi P3 KPP Madya Denpasar Lilik Warsini dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (29/2/2024).
Lilik menggarisbawahi bahwa upaya tersebut dilakukan melalui penelusuran rekening WP yang belum memenuhi kewajiban perpajakan.
Sejalan dengan kegiatan tersebut, pihak perbankan melakukan pembahasan mengenai tujuan dan identifikasi nasabah perbankan yang dimaksud sebagaimana konfirmasi dari KPP. Dari pembahasan tersebut, selanjutnya pihak perbankan akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang diterapkan.
Proses pemblokiran rekening wajib pajak, imbuh Lilik, merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna memastikan WP memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.
Sesuai dengan UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), petugas pajak mempunyai kewenangan meminta bank untuk memblokir rekening nasabah yang memiliki utang pajak.
Pelaksanaan penagihan hingga tata cara pemblokiran rekening sebagaimana dimaksud dalam UU PPSP diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan melalui PMK 61/2023. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.