KPP MADYA DENPASAR

Tindaklanjuti Tunggakan Pajak, KPP Minta Bank Telusuri Rekening WP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Februari 2024 | 16:15 WIB
Tindaklanjuti Tunggakan Pajak, KPP Minta Bank Telusuri Rekening WP

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Madya Denpasar, Bali melakukan koordinasi dengan pihak bank terkait dengan langkah pemblokiran rekening wajib pajak.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum terhadap WP yang mempunyai tungakan pajak. Salah satu pihak perbankan yang dikunjungi adalah Maybank Kantor Cabang Pembantu Gianyar.

"Koordinasi dengan perbankan adalah salah satu upaya memastikan kewajiban perpajakan dari wajib pajak segera dipenuhi," kata Kepala Seksi P3 KPP Madya Denpasar Lilik Warsini dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (29/2/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Lilik menggarisbawahi bahwa upaya tersebut dilakukan melalui penelusuran rekening WP yang belum memenuhi kewajiban perpajakan.

Sejalan dengan kegiatan tersebut, pihak perbankan melakukan pembahasan mengenai tujuan dan identifikasi nasabah perbankan yang dimaksud sebagaimana konfirmasi dari KPP. Dari pembahasan tersebut, selanjutnya pihak perbankan akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang diterapkan.

Proses pemblokiran rekening wajib pajak, imbuh Lilik, merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna memastikan WP memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Sesuai dengan UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), petugas pajak mempunyai kewenangan meminta bank untuk memblokir rekening nasabah yang memiliki utang pajak.

Pelaksanaan penagihan hingga tata cara pemblokiran rekening sebagaimana dimaksud dalam UU PPSP diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan melalui PMK 61/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra