KPP MADYA DENPASAR

Tindaklanjuti Tunggakan Pajak, KPP Minta Bank Telusuri Rekening WP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Februari 2024 | 16:15 WIB
Tindaklanjuti Tunggakan Pajak, KPP Minta Bank Telusuri Rekening WP

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Madya Denpasar, Bali melakukan koordinasi dengan pihak bank terkait dengan langkah pemblokiran rekening wajib pajak.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum terhadap WP yang mempunyai tungakan pajak. Salah satu pihak perbankan yang dikunjungi adalah Maybank Kantor Cabang Pembantu Gianyar.

"Koordinasi dengan perbankan adalah salah satu upaya memastikan kewajiban perpajakan dari wajib pajak segera dipenuhi," kata Kepala Seksi P3 KPP Madya Denpasar Lilik Warsini dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (29/2/2024).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Lilik menggarisbawahi bahwa upaya tersebut dilakukan melalui penelusuran rekening WP yang belum memenuhi kewajiban perpajakan.

Sejalan dengan kegiatan tersebut, pihak perbankan melakukan pembahasan mengenai tujuan dan identifikasi nasabah perbankan yang dimaksud sebagaimana konfirmasi dari KPP. Dari pembahasan tersebut, selanjutnya pihak perbankan akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang diterapkan.

Proses pemblokiran rekening wajib pajak, imbuh Lilik, merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna memastikan WP memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Sesuai dengan UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), petugas pajak mempunyai kewenangan meminta bank untuk memblokir rekening nasabah yang memiliki utang pajak.

Pelaksanaan penagihan hingga tata cara pemblokiran rekening sebagaimana dimaksud dalam UU PPSP diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan melalui PMK 61/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:00 WIB KOTA TANGERANG

Manfaatkan! Tangerang Beri Diskon PBB dan BPHTB Hingga 25 Persen

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan