UU HKPD

Tindak Lanjut UU HKPD, DJPK Mulai Konsultasi Publik RPP Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Selasa, 08 November 2022 | 10:47 WIB
Tindak Lanjut UU HKPD, DJPK Mulai Konsultasi Publik RPP Pajak Daerah

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) secara resmi memulai konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RPP KUPDRD).

Konsultasi publik diselenggarakan selama 15 hari terhitung sejak 8 November 2022 hingga 22 November 2022.

"Masukan dan saran dapat disampaikan melalui alamat email [email protected]. Masukan konsultasi publik mohon dapat dilengkapi dengan identitas diri [nama lengkap dan NIK] dan asal instansi/organisasi," tulis DJPK dalam pengumumannya, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Seperti diketahui, RPP KUPDRD diperlukan untuk memerinci ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"UU HKPD secara umum hanya mencakup pengaturan materiil tentang pemungutan PDRD, sedangkan pengaturan terkait tata cara pemungutan PDRD serta beberapa pengaturan lainnya yang bersifat umum terkait PDRD lebih lanjut diamanatkan dalam peraturan pemerintah," tulis DJPK.

Tercatat ada 9 pasal dalam UU HKPD yang mengamanatkan pengaturan terkait dengan PDRD secara lebih lanjut melalui PP. Kesembilan pasal tersebut, yakni tata cara pemungutan opsen (Pasal 84 ayat (2)); earmarking pajak (Pasal 86 ayat (3)); ketentuan umum pemungutan pajak dan retribusi (Pasal 89 dan 95); pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak dan/atau sanksinya (Pasal 101); tata cara pemberian fasilitas PDRD (pasal 97); serta evaluasi raperda, perda PDRD, dan pengawasan (Pasal 98 hingga Pasal 100).

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Tak hanya untuk konsultasi publik, penerbitan RPP KUPDRD juga bertujuan untuk memberikan rujukan bagi pemda dalam menyiapkan perda ataupun peraturan kepala daerah terkait dengan pemungutan PDRD. Informasi lengkap tentang konsultasi publik RPP KUPDRD bisa dilihat di sini.

Seperti diketahui, UU HKPD telah diundangkan oleh pemerintah sejak 5 Januari 2022. Meski demikian, ketentuan perpajakan daerah berdasarkan UU PDRD masih berlaku hingga 5 Januari 2024.

Setelah 5 Januari 2024, pemungutan PDRD harus dilaksanakan berdasarkan UU HKPD. Dengan demikian, pemda bersama DPRD perlu segera menyesuaikan ketentuan PDRD yang saat ini berlaku dengan ketentuan PDRD pada UU HKPD. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi