Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) secara resmi memulai konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RPP KUPDRD).
Konsultasi publik diselenggarakan selama 15 hari terhitung sejak 8 November 2022 hingga 22 November 2022.
"Masukan dan saran dapat disampaikan melalui alamat email [email protected]. Masukan konsultasi publik mohon dapat dilengkapi dengan identitas diri [nama lengkap dan NIK] dan asal instansi/organisasi," tulis DJPK dalam pengumumannya, Selasa (8/11/2022).
Seperti diketahui, RPP KUPDRD diperlukan untuk memerinci ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"UU HKPD secara umum hanya mencakup pengaturan materiil tentang pemungutan PDRD, sedangkan pengaturan terkait tata cara pemungutan PDRD serta beberapa pengaturan lainnya yang bersifat umum terkait PDRD lebih lanjut diamanatkan dalam peraturan pemerintah," tulis DJPK.
Tercatat ada 9 pasal dalam UU HKPD yang mengamanatkan pengaturan terkait dengan PDRD secara lebih lanjut melalui PP. Kesembilan pasal tersebut, yakni tata cara pemungutan opsen (Pasal 84 ayat (2)); earmarking pajak (Pasal 86 ayat (3)); ketentuan umum pemungutan pajak dan retribusi (Pasal 89 dan 95); pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak dan/atau sanksinya (Pasal 101); tata cara pemberian fasilitas PDRD (pasal 97); serta evaluasi raperda, perda PDRD, dan pengawasan (Pasal 98 hingga Pasal 100).
Tak hanya untuk konsultasi publik, penerbitan RPP KUPDRD juga bertujuan untuk memberikan rujukan bagi pemda dalam menyiapkan perda ataupun peraturan kepala daerah terkait dengan pemungutan PDRD. Informasi lengkap tentang konsultasi publik RPP KUPDRD bisa dilihat di sini.
Seperti diketahui, UU HKPD telah diundangkan oleh pemerintah sejak 5 Januari 2022. Meski demikian, ketentuan perpajakan daerah berdasarkan UU PDRD masih berlaku hingga 5 Januari 2024.
Setelah 5 Januari 2024, pemungutan PDRD harus dilaksanakan berdasarkan UU HKPD. Dengan demikian, pemda bersama DPRD perlu segera menyesuaikan ketentuan PDRD yang saat ini berlaku dengan ketentuan PDRD pada UU HKPD. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.