KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tim Ekonomi Prabowo-Gibran Mulai Menyiapkan Pembentukan Badan Karbon

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Agustus 2024 | 10:07 WIB
Tim Ekonomi Prabowo-Gibran Mulai Menyiapkan Pembentukan Badan Karbon

Sejumlah warga melakukan proses pembibitan mangrove di demplot pembibitan mangrove Kelurahan Kutawaru, Cilacap, Jateng, Selasa (13/8/2024). Jawa Tengah, Selasa (13/8/2024). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Tim ekonomi presiden-wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mulai menyiapkan pembentukan Badan Pengelola Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon (BP3I-TNK). Rencana ini mulai dimatangkan dengan menggandeng Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

Ketua Tim Ekonomi Prabowo-Gibran, Burhanuddin Abdullah, menyampaikan bahwa pembentukan Badan Karbon merupakan bagian dari komitmen pemerintahan baru untuk mengendalikan emisi karbon. Selain itu, kewajiban untuk memenuhi komitmen global dalam mengurangi emisi karbon sejalan dengan 8 Misi Asta Cita oleh Prabowo-Gibran.

"Pada pilar kedua yaitu untuk mendorong kemandirian bangsa, salah satunya melalui ekonomi hijau. Salah satunya dengan membentuk BP3I-TNK yang bertugas untuk mengarahkan, mengelola, dan mengawasi perubahan iklim, serta mewujudkan kedaulatan karbon dengan memanfaatkan teknologi blockchain," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).

Baca Juga:
OECD Dorong Indonesia Segera Terapkan Pajak Karbon

Nantinya, penyusunan Badan Karbon perlu penyesuaian Perpres 98/2021 yang lebih dulu mengatur penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK) atau carbon pricing.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko kemudian mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) untuk memulai pembahasan (inisiasi) sinkronisasi dan transisi keberlanjutan implementasi kebijakan tersebut.

“Saran saya bentuk dulu satgas dalam rangka merumuskan badannya secara struktural, ini untuk memudahkan transisi pembentukan badan nantinya,” ujarnya.

Baca Juga:
Prabowo Tagih Kredit Karbon Negara Maju, Tawarkan Carbon Storage

Satgas ini, kata Moeldoko, berfungsi menyiapkan peraturan pemerintah terkait pembentukan Badan Pengelola Pengendali Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon (BP3I-TNK). Satgas akan dipimpin oleh Laode Kamaluddin selaku Tim Ekonomi Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Ishak Saing selaku Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden.

Pemerintahan saat ini, imbuh Moeldoko, sudah memiliki komitmen untuk menjaga keberlanjutan kebijakan pengendalian karbon. Di bawah Presiden Jokowi, katanya, sudah ada rumusan kebijakan rendah karbon dalam RPJMN.

"Dalam masa transisi pemerintahan ini harapannya bisa ada kebijakan yang lebih mengakselerasi dalam kepemimpinan selanjutnya,” ungkap Moeldoko.

Baca Juga:
PMK Terbaru, Ada Aturan Soal SPT Tahunan dan SPT Masa Pajak Karbon

Lebih lanjut, Moeldoko mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki tantangan pembiayaan dalam rangka memenuhi target penurunan emisi pada 2030. Menurutnya, pemerintah perlu pembiayaan mencapai Rp15.000 triliun untuk mencapai target Net Zero Emission pada 2060.

Dia menambahkan potensi perdagangan karbon di Indonesia sangat besar karena memiliki kekayaan alam, salah satunya dengan banyaknya hutan tropis serta keanekaragaman hayati laut dan pesisir (blue carbon) berupa mangrove serta lahan gambut yang dapat menjadi sumber penyerapan karbon dan sangat penting dalam mengatasi krisis iklim.

Sebagai informasi, perdagangan karbon di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden 98/2021 dan Peraturan Menteri LHK 21/2022. Perdagangan karbon melalui bursa diresmikan oleh Presiden Joko Widodo di Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) pada 26 September 2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 November 2024 | 16:00 WIB PAJAK KARBON

OECD Dorong Indonesia Segera Terapkan Pajak Karbon

Kamis, 21 November 2024 | 11:47 WIB KTT G-20 BRASIL

Prabowo Tagih Kredit Karbon Negara Maju, Tawarkan Carbon Storage

Rabu, 06 November 2024 | 18:00 WIB PMK 81/2024

PMK Terbaru, Ada Aturan Soal SPT Tahunan dan SPT Masa Pajak Karbon

Kamis, 31 Oktober 2024 | 11:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Lingkungan Turut Dinilai dalam B-Ready 2024 World Bank

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak