PROVINSI SUMATRA BARAT

Tilang Elektronik Berlaku, Pemilik Kendaraan Perlu Segera Balik Nama

Dian Kurniati | Senin, 28 November 2022 | 13:05 WIB
Tilang Elektronik Berlaku, Pemilik Kendaraan Perlu Segera Balik Nama

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengingatkan masyarakat segera melaksanakan balik nama kendaraan bermotor sebelum tilang elektronik berbasis kamera (electronic traffic law enforcement/ETLE) berlaku mulai 1 Desember 2022.

Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan kamera ETLE dapat mendeteksi pelanggaran yang dilakukan pengemudi berdasar pelat nomor kendaraan bermotor. Jika kendaraan belum dibaliknamakan, Polda Sumbar akan kesulitan mengirimkan surat tilang.

"Jika selama ini masih ada nama pemilik lain, setelah jual beli segeralah balikanamakan," katanya, dikutip pada Senin (28/11/2022).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Mahyeldi mengatakan jika kendaraan sudah pindah kepemilikan tapi belum dibaliknamakan, surat pemberitahuan pelanggaran akan dikirimkan kepada alamat yang tertera di STNK atau pemilik sebelumnya. Menurutnya, hal ini akan menjadi masalah bagi pemilik awal karena kendaraan dimaksud tidak lagi dalam penguasaannya.

Dia menjelaskan masyarakat Sumbar saat ini masih dapat menikmati insentif pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas yang diberikan pemprov. Kebijakan ini menjadi bagian dari program pemutihan "5 Untung".

Selain pembebasan BBNKB, pemprov memberikan pembebasan denda administrasi keterlambatan membayar BBNKB kendaraan bekas. Selain itu, ada pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, dan diskon pokok pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Pada pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak dalam waktu kurang dari 30 hari sebelum jatuh tempo, akan diberikan diskon sebesar 2%. Sementara pada masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor setelah 30 hari hingga 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon 4%.

Mahyeldi menyebut program pemutihan 5 Untung masih berjalan hingga 12 Desember 2022. Dia pun mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum periodenya berakhir.

"Semoga dapat diikuti oleh masyarakat dalam upaya peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor dan pada saat yang sama juga untuk peningkatan pendapatan daerah," ujarnya dilansir hariansinggalang.co.id.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Program pemutihan 5 Untung dilaksanakan sejalan dengan rencana Polri melakukan penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun.

Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun. Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah