PROVINSI SUMATRA BARAT

Tilang Elektronik Berlaku, Pemilik Kendaraan Perlu Segera Balik Nama

Dian Kurniati | Senin, 28 November 2022 | 13:05 WIB
Tilang Elektronik Berlaku, Pemilik Kendaraan Perlu Segera Balik Nama

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengingatkan masyarakat segera melaksanakan balik nama kendaraan bermotor sebelum tilang elektronik berbasis kamera (electronic traffic law enforcement/ETLE) berlaku mulai 1 Desember 2022.

Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan kamera ETLE dapat mendeteksi pelanggaran yang dilakukan pengemudi berdasar pelat nomor kendaraan bermotor. Jika kendaraan belum dibaliknamakan, Polda Sumbar akan kesulitan mengirimkan surat tilang.

"Jika selama ini masih ada nama pemilik lain, setelah jual beli segeralah balikanamakan," katanya, dikutip pada Senin (28/11/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Mahyeldi mengatakan jika kendaraan sudah pindah kepemilikan tapi belum dibaliknamakan, surat pemberitahuan pelanggaran akan dikirimkan kepada alamat yang tertera di STNK atau pemilik sebelumnya. Menurutnya, hal ini akan menjadi masalah bagi pemilik awal karena kendaraan dimaksud tidak lagi dalam penguasaannya.

Dia menjelaskan masyarakat Sumbar saat ini masih dapat menikmati insentif pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas yang diberikan pemprov. Kebijakan ini menjadi bagian dari program pemutihan "5 Untung".

Selain pembebasan BBNKB, pemprov memberikan pembebasan denda administrasi keterlambatan membayar BBNKB kendaraan bekas. Selain itu, ada pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, dan diskon pokok pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pada pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak dalam waktu kurang dari 30 hari sebelum jatuh tempo, akan diberikan diskon sebesar 2%. Sementara pada masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor setelah 30 hari hingga 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon 4%.

Mahyeldi menyebut program pemutihan 5 Untung masih berjalan hingga 12 Desember 2022. Dia pun mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum periodenya berakhir.

"Semoga dapat diikuti oleh masyarakat dalam upaya peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor dan pada saat yang sama juga untuk peningkatan pendapatan daerah," ujarnya dilansir hariansinggalang.co.id.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Program pemutihan 5 Untung dilaksanakan sejalan dengan rencana Polri melakukan penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun.

Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun. Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN