PROVINSI SUMATRA BARAT

Tilang Elektronik Berlaku, Pemilik Kendaraan Perlu Segera Balik Nama

Dian Kurniati | Senin, 28 November 2022 | 13:05 WIB
Tilang Elektronik Berlaku, Pemilik Kendaraan Perlu Segera Balik Nama

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengingatkan masyarakat segera melaksanakan balik nama kendaraan bermotor sebelum tilang elektronik berbasis kamera (electronic traffic law enforcement/ETLE) berlaku mulai 1 Desember 2022.

Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan kamera ETLE dapat mendeteksi pelanggaran yang dilakukan pengemudi berdasar pelat nomor kendaraan bermotor. Jika kendaraan belum dibaliknamakan, Polda Sumbar akan kesulitan mengirimkan surat tilang.

"Jika selama ini masih ada nama pemilik lain, setelah jual beli segeralah balikanamakan," katanya, dikutip pada Senin (28/11/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Mahyeldi mengatakan jika kendaraan sudah pindah kepemilikan tapi belum dibaliknamakan, surat pemberitahuan pelanggaran akan dikirimkan kepada alamat yang tertera di STNK atau pemilik sebelumnya. Menurutnya, hal ini akan menjadi masalah bagi pemilik awal karena kendaraan dimaksud tidak lagi dalam penguasaannya.

Dia menjelaskan masyarakat Sumbar saat ini masih dapat menikmati insentif pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas yang diberikan pemprov. Kebijakan ini menjadi bagian dari program pemutihan "5 Untung".

Selain pembebasan BBNKB, pemprov memberikan pembebasan denda administrasi keterlambatan membayar BBNKB kendaraan bekas. Selain itu, ada pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, dan diskon pokok pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pada pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak dalam waktu kurang dari 30 hari sebelum jatuh tempo, akan diberikan diskon sebesar 2%. Sementara pada masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor setelah 30 hari hingga 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon 4%.

Mahyeldi menyebut program pemutihan 5 Untung masih berjalan hingga 12 Desember 2022. Dia pun mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum periodenya berakhir.

"Semoga dapat diikuti oleh masyarakat dalam upaya peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor dan pada saat yang sama juga untuk peningkatan pendapatan daerah," ujarnya dilansir hariansinggalang.co.id.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Program pemutihan 5 Untung dilaksanakan sejalan dengan rencana Polri melakukan penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun.

Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun. Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar