PP 49/2022

Tiket Pesawat Tersambung dengan Rute Luar Negeri, Tidak Kena PPN?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Februari 2023 | 14:30 WIB
Tiket Pesawat Tersambung dengan Rute Luar Negeri, Tidak Kena PPN?

Calon penumpang berjalan menuju gerbang keberangkatan di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (23/1/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022 mengatur tentang penyerahan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Di dalamnya, diatur bahwa kegiatan jasa angkutan udara dengan rute campuran antara dalam dan luar negeri sepanjang seluruh penerbangan terangkum dalam 1 tiket dibebaskan dari PPN.

Pasal 10 beleid tersebut mengatur JKP tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dibebaskan dari pengenaan PPN. Salah satunya, jasa angkutan umum di darat dan di air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.

"Jasa angkutan [tersebut] meliputi jasa angkutan umum di darat, angkutan umum di air, dan angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri," bunyi Pasal 18 PP 49/2022, dikutip pada Jumat (3/2/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Atas JKP di atas, yang penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dibebaskan dari pengenaan PPN.

Secara terperinci, ketentuan mengenai jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri diperjelas maknya dalam Pasal 21 PP 49/2022.

Jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri, meliputi 2 hal. Pertama, kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk 1 perjalanan atau lebih dari 1 perjalanan bandar udara ke bandar udara lain, atau beberapa bandar udara.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kedua, kegiatan jasa angkutan udara luar negeri ke beberapa bandar udara di Indonesia atau sebaliknya sepanjang kegiatan jasa angkutan udara tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan jasa angkutan luar negeri.

"Kegiatan jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari kegiatan jasa angkutan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b jika seluruh penerbangan tersebut terangkum dalam 1 tiket," bunyi Pasal 21 ayat (2) PP 49/2022.

Agar pemahaman wajib pajak lebih jelas, PP 49/2022 memberikan contoh kasus kegiatan jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari kegiatan jasa angkutan luar negeri. Berikut ini adalah contohnya, dikutip dari bagian Penjelasan PP 49/2022.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kegiatan penerbangan London-Jakarta-Yogyakarta-Denpasar yang terangkum dalam 1 tiket dibebaskan dari pengenaan PPN. Namun, jika kegiatan penerbangan dari Jakarta-Yogyakarta-Denpasar tiketnya terpisah, tetapi dikenai PPN meskipun tiket diterbitkan di luar negeri.

Contoh lainnya.

Kegiatan penerbangan Jakarta-Medan-Singapura yang terangkum dalam 1 tiket dibebaskan dari pengenaan PPN. Namun, jika penerbangan Medan-Singapura batal setelah sampai di Medan, atas penerbangan Jakarta-Medan dikenai PPN dan dipungut saat penumpang yang bersangkutan meminta pengembalian harga tiket. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra