KURS PAJAK 22-28 MARET 2017

Tiga Pekan Menguat, Kini Dolar AS Tergelincir

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Maret 2017 | 10:57 WIB
Tiga Pekan Menguat, Kini Dolar AS Tergelincir

JAKARTA, DDTCNews – Sejak awal Maret 2017, nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) terus menguat meskipun dengan kenaikan yang tipis. Namun, pekan ini dibuka dengan tergelincirnya dolar AS hingga sebesar 11 poin, dari Rp13.365 menjadi Rp13.354 per dolar AS.

Berbeda dengan dolar AS yang melemah, dolar Singapura meroket dengan kenaikan mencapai 64 poin, dari semula Rp9.447,09 menjadi Rp9.511,25. Tidak hanya itu, kenaikan juga diikuti oleh ringgit Malaysia yang pekan lalu sempat turun tipis. Ringgit Malaysia menguat sebesar 0,18% menjadi Rp3.006,65.

Sementara, mata uang lainnya seperti poundsterling, pekan ini juga mengalami lonjakan drastis hingga 1,07% atau kenaikan hingga 175 poin dari periode sebelumnya sebesar Rp16.272,98 menjadi Rp16.447,90. Kenaikan juga terjadi pada dolar Australia yang kenaikannya melambung hingga 1,58%.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Berlanjut Menguat Atas Rupiah

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/KM.10/2017. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk. Berikut kurs pajak periode 22 Maret – 28 Maret 2017 selengkapnya:

No Mata Uang Negara (Kode) Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 13,354.00 -0.08 %
2 Dolar Australia (AUD) 10,244.88 1.58 %
3 Dolar Kanada (CAD) 9,997.60 0.74 %
4 Kroner Denmark (DKK) 1,925.30 0.92 %
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,719.87 -0.08 %
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,006.65 0.18 %
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,348.05 0.99 %
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,569.08 0.42 %
9 Poundsterling Inggris (GBP) 16,447.90 1.07 %
10 Dolar Singapura (SGD) 9,511.25 0.68 %
11 Kroner Swedia (SEK) 1,506.90 1.72 %
12 Franc Swiss (CHF) 13,349.33 1.07 %
13 Yen Jepang (JPY) 11,781.48 0.99 %
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.80 -0.31 %
15 Rupee India (INR) 203.57 1.56 %
16 Dinar Kuwait (KWD) 43,734.26 0.07 %
17 Rupee Pakistan (PKR) 127.38 -0.11 %
18 Peso Philipina (PHP) 265.81 0.09 %
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,560.72 -0.08 %
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 87.77 -0.53 %
21 Bath Thailand (THB) 381.80 0.81 %
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 9,511.52 0.64 %
23 Euro Euro (EUR) 14,313.72 0.93 %
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1,941.40 0.24 %
25 Won Korea (KRW) 11.74 1.12 %

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 09 Agustus 2023 | 09:01 WIB KURS PAJAK 09 AGUSTUS 2023 - 15 AGUSTUS 2023

Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Berlanjut Menguat Atas Rupiah

Rabu, 10 April 2019 | 09:02 WIB KURS PAJAK 10-16 APRIL 2019

Rupiah Rebound terhadap Dolar AS

Rabu, 13 Maret 2019 | 10:07 WIB KURS PAJAK 13-19 MARET 2019

Wah, Dolar Tembus Rp14.200 Pekan Ini

Rabu, 12 Desember 2018 | 10:25 WIB KURS PAJAK 12-18 DESEMBER 2018

Pekan Ini Rupiah Kembali Melemah

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Makanan dan Jasa Premium Tak Jadi Kena Pajak, Tetap Bebas PPN

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Rabu, 01 Januari 2025 | 07:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini

Selasa, 31 Desember 2024 | 21:17 WIB CORETAX SYSTEM

Prabowo Luncurkan Coretax System, Diterapkan Mulai 1 Januari 2025

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:45 WIB KINERJA FISKAL

Kinerja APBN 2024, Prabowo: Kita Mampu Kendalikan Defisit

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Berlaku 2025, Barang-Barang Mewah Ini Bakal Dikenai PPN 12 Persen

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah, Paket Stimulus Tetap Diberikan

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut PMK soal PPN 12% untuk Barang Mewah Segera di-Upload

Selasa, 31 Desember 2024 | 18:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah yang Kena PPnBM, Selain Itu Masih 11%