KURS PAJAK 13-19 MARET 2019

Wah, Dolar Tembus Rp14.200 Pekan Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Maret 2019 | 10:07 WIB
Wah, Dolar Tembus Rp14.200 Pekan Ini

JAKARTA, DDTCNews - Tren penguatan dolar Amerika Serikat (AS) terus berlanjut untuk pelunasan pajak (kurs beli) pekan ini. Penguatan ini juga diikuti beberapa mata uang lain seperti dolar Singapura dan ringgit Malaysia.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 pada pekan ini berada di angka Rp14.206. Posisi ini tercatat naik dari pekan sebelumnya yang berada di angka Rp14.082 per dolar AS.

Tren penguatan kurs pajak juga berlaku untuk dolar Singapura. Untuk satu pekan ke depan mata uang Negara Kota itu di patok pada level Rp10.458,14 per dolar Singapura. Angka ini naik dari posisi pekan lalu yang berada di level Rp10.406,07 per dolar Singapura.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Hal serupa berlaku untuk ringgit Malaysia yang pekan ini berada di angka Rp3.475,81. Nilai kurs pajak tersebut tercatat naik dari pekan lalu yang berada di angka Rp3.458,37 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, dolar Australia mencatat rebound setelah sempat melemah pekan lalu. Nilai kurs pajak untuk mata uang Negeri Kangguru tersebut berada di level Rp10.006,35 per dolar Australia. Angka ini naik dari posisi pekan lalu yang berada di level Rp9.993,08 per dolar Australia.

Adapun kinerja penguatan euro dalam satu bulan terakhir terhenti pada pekan ini. Mata uang zona Eropa tersebut berada di posisi Rp15.990,56 atau turun dari posisi pekan sebelumnya yang berada di angka Rp15.991,23 per euro.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 14/MK.10/2019. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 13- 19 Maret 2019 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,206.00 124.00
2 Dolar Australia (AUD) 10,006.35 13.27
3 Dolar Kanada (CAD) 10,586.74 -41.13
4 Kroner Denmark (DKK) 2,143.33 0.11
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,809.66 15.70
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,475.81 17.44
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,638.15 37.66
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,629.87 -7.52
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18,592.73 -30.90
10 Dolar Singapura (SGD) 10,458.14 52.07
11 Kroner Swedia (SEK) 1,514.03 -1.33
12 Franc Swiss (CHF) 14,102.55 13.44
13 Yen Jepang (JPY) 12,737.39 116.39
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.35 0.05
15 Rupee India (INR) 202.44 4.02
16 Dinar Kuwait (KWD) 46,718.17 298.19
17 Rupee Pakistan (PKR) 101.74 0.27
18 Peso Philipina (PHP) 272.03 0.11
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,787.83 33.06
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 79.51 1.20
21 Bath Thailand (THB) 446.97 2.28
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,458.49 76.58
23 Euro Euro (EUR) 15,990.56 -0.67
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2,112.72 11.92
25 Won Korea (KRW) 12.56 0.03

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Senin, 16 Desember 2024 | 14:00 WIB PMK 81/2024

Jenis Wajib Pajak Ini Bisa Isi Deposit Pajak dengan Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus