KURS PAJAK 12-18 DESEMBER 2018

Pekan Ini Rupiah Kembali Melemah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Desember 2018 | 10:25 WIB
Pekan Ini Rupiah Kembali Melemah

JAKARTA, DDTCNews - Setelah menguat dalam dua pekan terakhir rupiah kembali tertekan untuk pelunasan pajak (kurs beli) periode 12-18 Desember 2018. Pelemahan rupiah terjadi terhadap sejumlah mata uang seperti dolar Amerika Serikat (AS) dan euro.

Untuk satu pekan ke depan nilai kurs pajak untuk setiap U$1 dipatok pada angka Rp14.447. Posisi ini naik dari pekan lalu yang berada di level Rp14.396 per dolar AS.

Penguatan dolar AS ini tidak diikuti oleh dolar Australia yang tercatat turun. Mata uang Negeri Kangguru itu berada di angka Rp10.478,26 per dolar Australia atau melanjutkan tren pelemahan dari pekan lalu yang berada di angka Rp10.522,46 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Sementara itu, dolar Singapura mencatat penguatan dan berada di angka Rp10.556,67 per dolar Singapura. Capaian tersebut tercatat alami kenaikan dari posisi sebelumnya yang ada di angka Rp10.493,19.

Tren pelemahan juga terjadi untuk kurs pajak terhadap ringgit Malaysia. Untuk satu pekan ke depan, mata uang Negeri Jiran itu berada di angka Rp3.472,07 per ringgit Malaysia. Posisi ini naik dari data sebelumnya yang dipatok di level Rp3.439,89 per ringgit Malaysia.

Mata uang zona eropa juga berbalik menguat pekan ini terhadap rupiah. Tercatat untuk setiap €1 tercatat sebesar Rp16.432,37. Angka ini naik dari pekan sebelumnya yang berada di angka Rp16.334,56 per euro.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 51/KM.10/2018. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 12-18 Desember 2018 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,447.00 51.00
2 Dolar Australia (AUD) 10,478.26 -44.20
3 Dolar Kanada (CAD) 10,841.39 -13.89
4 Kroner Denmark (DKK) 2,201.58 12.67
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,849.48 9.46
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,472.07 32.18
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,956.73 75.44
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,699.98 19.71
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18,402.33 0.40
10 Dolar Singapura (SGD) 10,556.67 63.48
11 Kroner Swedia (SEK) 1,603.48 16.69
12 Franc Swiss (CHF) 14,539.56 97.66
13 Yen Jepang (JPY) 12,809.04 134.80
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.34 0.27
15 Rupee India (INR) 204.06 -1.02
16 Dinar Kuwait (KWD) 47,515.49 198.31
17 Rupee Pakistan (PKR) 103.49 -2.18
18 Peso Philipina (PHP) 273.98 -0.52
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,850.73 14.00
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 80.69 0.49
21 Bath Thailand (THB) 440.35 3.00
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,613.87 79.56
23 Euro Euro (EUR) 16,432.37 97.91
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2,100.35 23.63
25 Won Korea (KRW) 12.93 0.09

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Senin, 16 Desember 2024 | 14:00 WIB PMK 81/2024

Jenis Wajib Pajak Ini Bisa Isi Deposit Pajak dengan Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus