KURS PAJAK 09 AGUSTUS 2023 - 15 AGUSTUS 2023

Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Berlanjut Menguat Atas Rupiah

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 09 Agustus 2023 | 09:01 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Berlanjut Menguat Atas Rupiah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dolar Amerika Serikat (AS) melanjutkan tren penguatan terhadap rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) selama satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap USS1 ditetapkan senilai Rp15.150. Patokan kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut mengalami kenaikan signifikan dibandingkan dengan posisi pada pekan lalu yang berada pada level Rp15.031 per dolar AS.

Sementara itu, rupiah maşih menguat terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp9.995,14 per dolar Australia atau melemah dari posisi pekan lalu sebesar Rp10.114,99 per dolar Australia.

Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.340,12 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut terpantau naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp3.302,37 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp11.326,17 per dolar Singapura. Patokan kurs pajak tersebut tercatat naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp11.304,94 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.625,94. Patokan kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut naik tipis dari posisi pekan lalu yang bertengger pada level Rp16.593,78.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 40/KM.10/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 9 Agustus 2023 - 15 Agustus 2023 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.150,00 119,00
2 Dolar Australia (AUD) 9.995,14 -119,85
3 Dolar Kanada (CAD) 11.381,31 -3,96
4 Kroner Denmark (DKK) 2.231,15 4,43
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.941,66 15,97
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.340,12 37,75
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.274,04 -38,32
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.484,61 0,16
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.324,62 -10,44
10 Dolar Singapura (SGD) 11.326,17 21,23
11 Kroner Swedia (SEK) 1.426,22 -11,72
12 Franc Swiss (CHF) 17.327,63 -16,70
13 Yen Jepang (JPY) 10.619,24 -67,13
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,21 0,06
15 Rupee India (INR) 183,55 0,20
16 Dinar Kuwait (KWD) 49.259,51 295,88
17 Rupee Pakistan (PKR) 52,69 0,27
18 Peso Philipina (PHP) 274,28 -0,76
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.037,85 30,82
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 47,62 2,01
21 Bath Thailand (THB) 438,72 1,59
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.322,37 27,04
23 Euro Euro (EUR) 16.625,94 32,16
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.109,77 10,51
25 Won Korea (KRW) 11,72 -0,05

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja